Terdakwa Narkoba Aussie Jalan-Jalan di Pantai, Pengacara : Untuk Terapi Oksigen
Senin, 19 Februari 2018,
19:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Robert Isaac Emanuel, pria berumur 35 tahun asal Australia mendadak jadi gunjingan di Pengadilan Negeri Denpasar. Pasalnya, terdakwa yang dikatakan sedang menjalani rehabilitasi masalah kejiwaan ini terlihat bisa asik jalan-jalan di Pantai Sanur.
Sebuah media asing melalui fotografernya berhasil mengabadikan Robert yang saat itu berkacamata hitam mengenakan topi biru dan baju kaos warnu ungu serta celana pendek warna hijau muda dibalut warna biru di atasnya.
Terdakwa yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai 4 Desember 2017, Lalu ini diamankan dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi seberat 6.22 gram.
Atas gunjingan tersebut, salah satu kuasa hukumnya Mila Thayeb SH mengaku bahwa jalan di pantai adalah bagian dari relaksasi mencari ogsigen atau udara segar di luar.
"Iya benat saat itu sempat jalan-jalan di pantai Sanur. Itu bagian dari terapi untuk pengambilan oksigen, karena di pantai oksigennya bagus. Itupun juga didampingi oleh pendamping dokter," Aku Mila ditemui di PN Denpasar, Senin (19/2).
Bahkan melalui tim dokternya, saat itu Robert hanya berjalan sekitar 15 menit dengan jarak sekitar 500 meter. "Memang saya yang merekomendasi. Karenanya saya tunjuk salah seorang dari dokter untuk mendampingi," imbuh Mila.
Menariknya apa yang dikatakan oleh Mila justru berseberangan dengan apa yang diuraikan Edward Pangkhaila SH, koordinator Kuasa Hukum Robert. Dimana dalam persidangan sebelumnya dikatakan selama dalam masa rehab tetap diawasi oleh pihak BNN Provinsi Bali.
Namun kenyataannya saat aksi jalan-jalan di Pantai Sanur, terdakwa yang bekerja sebagai tenaga akuntan di negara asalnya ini hanya dikawal oleh seorang dokter wanita yang enggan namanya untuk ditulis.
"Untuk saat ini, kita masih programkan kedepannya terapi apa yang kita berikan. Kalau jalan di pantai sepertinya tidak lagi deh, kita menjaga hubungan agar tidak muncul persepsi yang tidak baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, terdakwa yang dihadirkan dalam di PN Denpasar, Senin (19/2) terpaksa ditunda sidangnya lantaran pihak Kuasa Hukum Robert tidak bisa menghadirkan dokter Oka selaku dokter yang menangani masalah kejiwaan semasa terdakwa dalam proses Penyidikan di Polda Bali.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk