search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tingginya Kasus Tilang, Kejari Tabanan Buka Layanan Jasa Antar
Selasa, 20 Februari 2018, 20:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan  membuat terobosan Jasa Antar Tilang Wihh (Jatiluwih) Mantap yang melayani pengurusan tilang tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan.  
 
Terobosan ini dilakukan karena tingginya jumlah kasus tilang yang masuk ke Kejaksaan Negeri Tabanan dan banyaknya barang bukti yang belum diambil. Teknisnya pelanggar cukup mengirim data pelanggar dan bukti pelanggaran ke Hotline “Jatiluwih Kejari Tabanan”.  
 
[pilihan-redaksi]
“Dalam satu hari pengurusan tilang selesai, pelanggar tidak perlu datang ke kantor kejaksaan untuk antri mengurus surat tinagnya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Wayan Sinaryati, Selasa (20/2). 
 
Sinaryati mengatakan tingginya angka tilang di Tabanan dalam satu bulan sebanyak 800 pelanggar, membuat pengurusan tilang yang dilayani di kantor kejaksaan setiap hari Kamis, selalu diserbu oleh masyarakat. 
 
“Masyarakat antri berjam jam hanya untuk membayar denda tilangnya,” Ungkapnya. 
 
Padahal banyak masyarakat yang memiliki waktu yang sedikit karena ada kesibukan yang lebih penting. Jadi, lanjutnya saat ini ada dua upaya yang bisa ditempuh oleh masyarakat yang ingin mengurus tilangnya, pertama di Kantor Kejari Tabanan yang loketnya dibuka setiap hari Kamis, dan pembayaran melalui Bank BRI. Namun upaya itu ternyata belum bisa memangkas jumlah antrian panjang ketika masyarkat ingin mengurus tilangnya. 
 
“Untuk itulah kami membuat terobosan baru, yakni membuat program Jatiluwih Mantap ini agar masyarakat yang memiliki waktu terbatas bisa menggunakan layanan ini, sehingga tidak perlu lagi ngantri ke kantor berjam-jam,” jelasnya.  
 
Untuk biaya, setelah masyarakat menghubungi nomor Hotline Jatiluwih Mantap, petugas akan memberikan biaya tilang dan biaya layanan antarnya. “Apabila biaya tilang dan biaya antar  sudah disetujui oleh masyarakat yang meminta layanan Jatiluwih Mantap,barulah kami  berikan layanan ini,” tandasnya. 
 
Namun apabila masyarakat pemohon layanan Jatiluwi Mantap menolak, maka disarankan untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan mengurusnya setiap hari Kamis. Sejatinya Jatiluwih Mantap ini sudah dibuka Minggu lalu dan mendapatkan respon postiif dari masyarakt kota Tabanan. 
 
Tercatat, dari sejak layanan dibuka, sudah 10 warga masyarakat yang menggunakan layanan Jatiluwih Mantap. Sebagian besar, mereka berdomisili di seputaran  kota Tabanan. Untuk biaya antar, untuk seputaran kota Tabanan rata-rata tarifnya Rp20 ribu. Sedangkan untuk kecamatan lainya akan disesuaikan. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Untuk biaya pengiriman, masyarakat akan diberitahukan sebelumnya besarannya. Kalau sepakat baru dilayani dengan program Jatiluwih Mantap,” tandasnya.
 
Ditambahkanya, dipilihnya nama Jatiluwih karena Jatiluwih merupakan salah satu ikon wisata di Kabupaten Tabanan yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia pada tanggal 29 Juni 2012. 
 
Hal senada disampaikan oleh Kasipidum Kejari Tabanan I Bagus Gede Agung Putra, selain masalah tilang, Jatiluwih Mantap juga melayani pengurusan barang bukti perkara pidana yang belum diambil pemiliknya setelah perkara berkekuatan hukum tetap. 
 
 
“Petugas barang bukti akan langsung mengantarkan barang bukti bersama dengan penuntut umum kepada alamat pemiliknya dengan menggunakan kendaraan khusus yang sudah disiapkan,” jelasnya. Tentunya sudah melalui proses menghubungi  Hotline Jatiluwih Mantap serta sudah sepakat dengan biaya pengantaranya. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami