search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
7 Terdakwa Judi Dingdong Hanya Dituntut 180 Hari
Selasa, 6 Maret 2018, 17:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar. Tujuh terdakwa kasus judi mesin atau Dingdong hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 bulan atau 180 hari dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/3).
 
[pilihan-redaksi]
Dari 7 terdakwa itu yakni dengan inisial AANJA, DS, JNM, RFM, GJL, AJW, dan FVS. Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 pada dakwaan pertama dan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP JO UU RI NO. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
 
Dihadapan Majelis hakim diketuai I Gede Ginarsa, JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa berhasil terendus dan langsung dilakukan penagkapan oleh anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) pada 15 September 2017 di Jalan Pidada VII No 17, Denpasar Utara. 
 
Dari penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yakni 32 jenis mesin Micky Mouse jenis dingdong, 76 voucher, 3 kunci mesin, dan uang tunai sebesar Rp1.959.000 dan 1 lembar surat izin usaha Fantasti Game Nomor: 06880/22-09/PK/VIII/2017 atas nama AANJA yang dikeluarkan oleh Pemkot Denpasar pada tanggal 29 Agustus 2017. 
 
"Para terdakwa dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan untuk permainan judi Dingdong dan menjadikan sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan. Atas perbuatannya menjatuhkan tuntutan setimpal selama 6 bulan penjara," Beber JPU Cok Intan Merlani Dewi SH.
 
Adapun peran para terdakwa yakni, terdakwa AAANJA dan DS bertindak sebagai penyelenggara dan menyediakan tepat judi sedangkan yang merekrut karyawan untuk bertugas di permainan yaitu, terdakwa JNM, RFM, GJL dan AJW, dan peran terdakwa FVS sebagai orang yang kebagian keuntungan dari perjudian tersebut.
 
[pilihan-redaksi2]
"Para terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi dingdong (Mickey Mouse) dengan kesepakatan AANJA mendapat keuntungan sebesar 35%, DS mendapat keuntungan 30%, dan FVS mendapat keuntungan 35%," beber JPU.
 
Masih dalam surat dakwaan sebelumnya disebutkan permainan judi dingdong baru bisa dimainkan setelah pemain membeli point minimal 1000 point seharga Rp100.000. 
 
"Para terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dan sifat permainan judi jenis dingdong tersebut adalah bersifat untung-untungan apabila pemain pintar dan mahir maka point yang didapat akan bertambah banyak dan apabila pemain berhenti maka pointnya ditukar dengan voucher kemudian ditukarkan dengan uang," demikian disebut dalam dakwaan. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami