Tim Kuasa Hukum Mantra-Kerta Kawal Kasus Korban Pengucilan Adat
Kamis, 8 Maret 2018,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com.Badung. Tim Kuasa Hukum Mantra-Kerta akan mengawal kasus korban pengucilan secara adat (kasepekang) seorang warga banjar Panca Dharma desa Mengwitani kecamatan Mengwi, Badung karena dianggap mendukung paslon Mantra-Kerta sedangkan wilayahnya merupakan basis massa paslon Koster-Ace.
[pilihan-redaksi]
Warga yang bernama Ketut Sanjiharta itu dikucilkan dari berbagaj kegiatan sosial masyarakat dan dari pergaulan sehari hari. Ketua Pekaseh atau pengelolah subak (irigasi tradisional Bali) tersebut dikucilkan secara adat karena dianggap mendukung pasangan calon (Paslon) Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). Kasus ini sudah ditangani oleh Tim Hukum Mantra-Kerta yang digawangi oleh Togar Situmorang bersama ratusan pengacara kondang lainnya.
Warga yang bernama Ketut Sanjiharta itu dikucilkan dari berbagaj kegiatan sosial masyarakat dan dari pergaulan sehari hari. Ketua Pekaseh atau pengelolah subak (irigasi tradisional Bali) tersebut dikucilkan secara adat karena dianggap mendukung pasangan calon (Paslon) Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). Kasus ini sudah ditangani oleh Tim Hukum Mantra-Kerta yang digawangi oleh Togar Situmorang bersama ratusan pengacara kondang lainnya.
Menurut Togar, korban pengucilan secara adat tersebut sudah ditangani oleh tim kuasa hukum Mantra-Kerta. Data sementara yang dikumpulkan adalah bahwa Sanjiharta memang secara pilihan hatinuraninya mengarah kepada Mantra-Kerta. Namun sesungguhnya Sanjiharta berada di tengah basis massa I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Koster-Ace).
Awalnya, korban hanya men-share akun facebooknya yang bergambarkan Paslon Mantra-Kerta dengan latar belakang gambar destinasi pariwisata di Bali.
Hasil share gambar Mantra-Kerta melalui aku facebooknya itu diketahui oleh warga lainya.
"Informasi tentang perbedaan pilihan politik ini beredar luas di desa itu. Beberapa lama kemudian rumahnya didatangi oleh Kelian (kepala adat setempat) dan mempertanyakan kenapa harus berbeda pilihan. Kelian akhirnya memberikan sanksi jika Sanjiharta dikucilkan dari organisasi subak. Padahal Sanjiharta adalah Ketua Pekaseh Bali," ujar Togar di Denpasar, Rabu (7/3).
Setelah dilakukan investigasi sementara, Sanjiharta dikucilkan karena banjar dan desa setempat kuatir kehilangan Bansos dan Hibah yang dikelolah oleh salah satu anggota DPRD Badung berinisial NS. Kondisi ini terjadi hampir terjadi di seluruh desa dan banjar di seluruh Badung. Kepada desa dan banjar sudah dijanjikan Bansos dan Hibah untuk membangun berbagai infrastruktur di desa dan banjar.
[pilihan-redaksi2]
Namun syaratnya agar di seluruh desa dan banjar harus memenangkan Paslon Koster-Ace. Desa dan banjar yang kehilangan suara bagi Koster-Ace maka desa dan banjar tersebut akan kehilangan Bansos dan hibah. "Menurut keterangan Sanjiharta, tim pemenangan Koster-Ace sudah menjanjikan dana hibah Rp 2 miliar asalkan suaranya menang untuk Koster-Ace," ujarnya.
Namun syaratnya agar di seluruh desa dan banjar harus memenangkan Paslon Koster-Ace. Desa dan banjar yang kehilangan suara bagi Koster-Ace maka desa dan banjar tersebut akan kehilangan Bansos dan hibah. "Menurut keterangan Sanjiharta, tim pemenangan Koster-Ace sudah menjanjikan dana hibah Rp 2 miliar asalkan suaranya menang untuk Koster-Ace," ujarnya.
Kasus ini akan menjadi atensi khusus bagi Tim Kuasa Hukum Mantra-Kerta karena sudah menyangkut pilihan politik yang menjadi hak asasi setiap individu. Pemaksaan dan kekerasan serta intimidasi agar warga harus memilih Koster-Ace adalah pengingkaran terhadap hak politik dalam kehidupan berdemokrasi. Pihaknya sedang memilah kasus ini apakah masuk ranah pelanggaran UU Pilkada atau masuk ranah pidana. Tim kuasa hukum akan melakukan rapat dalam waktu dekat ini. (bbn/rls/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: -