search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Perbekel Badung Penganiaya Dokter Digiring ke Kerobokan
Selasa, 20 Maret 2018, 01:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Denpasar. Oknum Perbekel yang diduga melakukan penganiayaan dokter di RSUD Badung, I Gusti Lanang Umbara (39) menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (19/3).
 
[pilihan-redaksi]
Oknum perbekel yang menjadi Ketua Paiketan Perbekel Se-Kabupaten Badung ini begitu dilimpahkan ke Kejari Denpasar langsung dibawa ke Lapas Kelas II A untuk dititipkan terkait kasus penganiayaan terhadap salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada Badung.
 
Seusai menyelesaikan seluruh tahapan  pemeriksaan dan administrasi, berkas dan barang bukti, mantan  ketua forum Perbekel se-Badung ini langsung digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititip di rumah tahanan (Rutan) Kerobokan sampai menjalani proses hukum berikutnya.
 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Arief Wirawan membenarkan acara pelimpahan tahap II kasus ulah Oknum Perbekel di RSUD milik Pemkab Badung yang jadi viral di medsos tersebut. 
 
“Berkas, barang bukti, sekaligus tersangka sudah dilimpahkan. Dan setelah proses pelimpahan tahap II ini, kita punya waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan, selama itu tersangka tetap ditahan dititipkan di LP Kerobokan," tutur Ariew.
 
Pejabat Kejari Denpasar asal Palembang, Sumatera Selatan ini menambahkan, atas tindakan oknum perbekel yang arogan itu dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun. 
 
"Untuk Jaksa penuntut yang ditunjuk menangani perkara ini pak Bela (Jaksa Bela Putra Atmaja),” imbuhnya.
 
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hingga perkara ini bergulir menyusul dengan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban dr Grace Juniaty. Berawal dari kedatangan tersangka ke IGD RSUD Mangusada Badung, membawa anggota keluarganya yang sedang mengalami sesak nafas, pada Minggu (25/2) sekitar pukul 03.00 dini hari lalu.
 
Singkat cerita, usai tiba di RSUD, korban meminta kepada pasien tidur untuk mendapatkan  pertolongan pertama dengan memasang oksigen. Tak hanya itu, korban juga memberikan obat jantung dan selanjutnya menyarankan keluarga tersangka untuk melakukan rongent sebelum dikonsultasikan ke Dokter ahli jantung. Setelah pasien di rongent, hasilnya kemudian diserahkan kepada korban.
 
[pilihan-redaksi2]
Namun disaat membaca hasil rongent, tersangka mendatangi korban dan meminta agar keluarganya yang sakit itu harus  menjalani rawat inap, bahkan sudah memesan kamar VIP. Selanjutnya, atas permintaan tersangka, korban yang asal Kebon Jeruk Jakarta Barat itu kemudian meminta formulir pemesanan kamar VIP kepada tersangka. 
 
Setelah melakukan cek dan ricek, korban akhirnya menyarankan kepada tersangka untuk mencari kamar dan obat sendiri.
Nah atas saran korban itulah muncul masalah. Tersangka yang tak terima mendapat saran korban kemudian marah. Selanjutnya, tersangka disuruh mencari kamar dan membeli obat sendiri.  
 
Tidak sampai disana, dengan kondisi emosi, tersangka naik pitam dan mengambil beberapa rekaman medis pasien lalu memukul kepala korban sebanyak 1 kali. Belum puas, pria ini kembali menampar pipi korban sebanyak sekali. Akibat pukulan dan tamparan itu korban mengalami sakit pada bagian kepala dan pipi. Atas perilaku kasar tersangka, korban kemudian melapor ke Polres Badung. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami