Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Bali Setujui Raperda Bahasa Bali Menjadi Perda

Kamis, 22 Maret 2018, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, DPRD Bali menyetujui Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Bali, Kamis (22/3).
 
[pilihan-redaksi]
Penyetujuan ini dilakukan berdasarkan laporan pansus yang langsung dibacakan di depan peserta sidang. I Nyoman Budi Utama selaku perwakilan Pansus Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dalam laporannya menyampaikan bahwa Bahasa bali selalu memiliki peran sentral baik dalam kehidupan berbudaya, kesenian sehingga kehidupan beragama. 
 
Karena demikian pentingnya Bahasa Bali bagi masyarakat Bali maka, sangat penting ada sebuah regulasi yang mengatur usaha-usaha pelestarian di masa yang akan datang. Menurutnya, Perda Nomor 03 Tahun 1992 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Bali belum menjamin secara keseluruhan upaya pelestarian Bahasa Bali, sehingga penting untuk melakukan revisi agar upaya pelestarian Bahasa, Sastra dan Aksara Bali dapat dilakukan secara intensif sesuai dengan perkembangan zaman. 
 
[pilihan-redaksi2]
Ia menjelaskan bahwa, saat ini Perda tersebut masih belum memiliki aturan yang mengatur tentang penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di ruang publik, pemerintahan dan sekolah di wilayah Provinsi Bali. Oleh karena itu pihaknya juga telah menyepakati bahwa di perguruan tinggi akan diberikan mata kuliah penunjang Bahasa dan Aksara Bali di setiap jurusan yang materinya akan dikaitkan dengan jurusan itu sendiri selain itu dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan  tugas dan  fungsi lembaga seperti Balai Bahasa dan Aksara Bali dapat diperkuat khususnya yang berkaitan  dengan pengembangan, perlindungan, pemanfaatan dan pembinaan Bahasa Bali.
 
Usai mendegarkan penyampaian pansus, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menambahkan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, merupakan usaha dari pemerintah dan DPRD Bali untuk melestarikan adat dan budaya Bali sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga Bahasa, aksara dan sastra Bali tetap lestari.
 
Selain Raperda Bahasa Bali, DPRD Bali juga menyetujui Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang  Pembatasan Pemasukan Kendaraan bermotor Bekas, untuk ditetapkan menjadi Perda.(bbn/rlspemprov/rob) 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami