Kasus Narkoba, 2 WNA Diputus Rehabilitasi, Giliran Mantan LC Karaoke Divonis 18 Bulan Penjara
Rabu, 28 Maret 2018,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. 2 warga negara asing mendapat vonis rehabilitasi di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sementara seorang warga negara Indonesia yang merupakan mantan pemandu lagu karaoke harus menerima hukuman penjara 18 bulan.
[pilihan-redaksi]
Dua Warga Negara Asing (WNA) dalam perkara narkoba hanya diputus hakim menjalani rehabilitasi. Mereka adalah Joshua James asal Australia dan Chan Heng Joon, warga Negara Malaysia. Sementara warga asing lainnya yakni Robert Isaac Emmanuel yang juga asal Australia, kini dititipkan di yayasan Anargya untuk proses rehabilitasi dan tinggal menunggu putusan hakim pekan depan.
Berbeda dengan nasib WNA kasus nasrkoba yang "beruntung" mendapat vonis rehabilitasi, nasib sebaliknya dialami terdawa Latipah (36) WNI asal Banjarmasin, yang seorang mantan pemandu lagu (PL) di Platinum Karaoke Denpasar.
Wanita yang indekos di wilayah Banjar tengah Renon Densel, diputus hakim dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
Dengan tatapan mata kosong, wanita yang masih memiliki balita ini terlihat matanya berkaca-kaca. Ia tidak kuasa mendengar putusan hakim atas kepemilikan 0,75 gram shabu.
[pilihan-redaksi2]
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Ni Made Purnami SH, di Pengadilan Negeri Denpasar di Jalan PB Soedirman.
"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan memiliki barang terlarang jenis narkotika. Menimbang atas perbuatannya maka memutuskan terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," putus hakim Purnami langsung dengan ketok palu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang diajukan Jaksa Penuntuu Umum Ketut Yulia Wirasningrum yaitu selama 2 tahun penjara.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw