search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Gilimanuk Jaring 850 Kg Daging Ayam Tanpa Dokumen Karantina
Senin, 16 April 2018, 06:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana, Lantaran tanpa dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina, daging ayam dan daging bebek beku diamankan Unit Reskrim Polsek kawasan Laut Gilimanuk pada saat melaksanakan pemeriksaan di pelabuhan penyebrangan pintu masuk wilayah Bali. 
 
[pilihan-redaksi]
Aksi penangkapan ini berkat kerja keras dan ketelitian anggota Unit KecilLengkap (UKL) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi,SH Minggu (15/04) pukul 11.00 wita. Kali ini komoditi ilegal tersebut diperkirakan seberat 850 Kg yang dikemas dengan 17 box sterofoam dibawa dari Surabaya tujuan Mataram NTB diangkut dengan menggunakan kendaraan truk barang jenis isuzu, Nopol L 9402 NO, yang dikemudikan oleh Dikson Pae (44 th) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur. 
 
Dari keterangan Sopir, bahwa barang tersebut merupakan muatan dari Surabaya tujuan Mataram. Terkait tidak adanya Dokumen Daging Ayam dan Bebek beku tersebut sopir mengaku tidak mengetahuinya. "Muatan ini milik orang dari Surabaya untuk dikirim ke Mataram, kalau masalah suratnya saya tidak tahu" terang Dikson Pae.
 
[pilihan-redaksi2]
17 box sterefoam yang berisi daging ayam dan bebek tersebut kemudian diturunkan untuk dibawa Mako Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk KOMP I Nyoman Subawa, Komoditi daging bebek dan ayam tersebut didapati dari satu unit truk yang dicurigai petugas saat memasuki pos 2 pemeriksaan pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk.
 
"Untuk menekan upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Gilimanuk, jajarannya lebih memperketat pemeriksaan terhadap kendaraan,orang maupun barang yang akan masuk Bali. Dan terbukti anggotanya berhasil menggagalkan kembali usaha pengiriman barang ilegal" jelas Kompol I Nyoman Subawa saat press release Minggu (15/04) siang.
 
Sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan karantina hewan. (bbn/Jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami