search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Para Terdakwa Judi Dindong Usai Divonis Langsung Bebas
Selasa, 17 April 2018, 04:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Putusan hakim terhadap kasus judi mesin dindong yang divonis hakim pada Selasa (13/3) lalu menyimpan catatan. Terkuak, dari 7 terdakwa yang diputus hakim saat itu, keesokan harinya sudah dapat menghirup udara segar.
 
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim I Gede Ginarsa SH di Pengadilan Negari Denpasar saat itu memang sedikit lebih melunak diberikan terhadap terdakwa bos atau penyelenggara judi dindong. Dari 7 terdakwa kasus judi mesin atau Dindong yang diputus hakim, hanya terdakwa Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana yang mendapat keringanan diputus 1 bulan penjara.
 
Sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing Didik Setiadi, Jonas Nathaneil Manutu, Renaldo Frederik Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran, dan Farley V Samual oleh Majelis Hakim diputus 6 bulan penjara.
 
Putusan yang tidak berubah dari tuntutan sebelumnya Oleh JPU Cok Intan Merlani Dewi SH selama 6 bulan penjara ini langsung diterima. Diketahui ternyata usai divonis, besoknya para terdakwa sudah bebas.
 
"Iya pak, habis putusan saat itu besoknya klien kami sudah langsung bebas. Kalau satu terdakwa memang sebelumnya tidak di tahan karena dalam kondisi sakit," kata Benny Hariyono selaku Kuasa Hukum Terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Senin (16/4).
 
Dikatakan, untuk terdakwa Anak Agung Ngurah diputus 1 bulan penjara dengan alasan kondisi sakit dan tuntutan sebelumnya hanya 2 bulan penjara. 
 
Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 pada dakwaan pertama dan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP JO UU RI NO. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
 
Untuk diketahui penangkapan para tedakwa ini dilakukan oleh anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) pada 15 September 2017 di Jalan Pidada VII No 17, Denpasar Utara.
 
Dari penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yakni 32 jenis mesin Micky Mouse jenis dindong, 76 voucher, 3 kunci mesin, dan uang tunai sebesar Rp1.959.000 dan 1 lembar surat izin usaha Fantasti Game Nomor: 06880/22-09/PK/VIII/2017 atas nama Anak Agung Ngurah Jaya Adyana yang dikeluarkan oleh Pemkot Denpasar pada tanggal 29 Agustus 2017.
 
[pilihan-redaksi2]
Para terdakwa dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan untuk permainan judi Dindong dan menjadikan sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan.
 
Adapun peran para terdakwa yakni, terdakwa Adnyana dan Setiadi bertindak sebagai penyelenggara dan menyediakan tepat judi.
Sedangkan yang merekrut karyawan untuk bertugas dipermainan yaitu, terdakwa Manutu, Montong, Lementah dan Wauran, dan peran terdakwa Samual sebagai orang yang kebagian keuntungan dari perjudian tersebut.
 
Para terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi dingdong (Mickey Mouse) dengan kesepakatan Anak Agung Ngurah Adyana ( vonis 1 bulan penjara ) mendapat keuntungan sebesar 35 persen, Didik Setiadi mendapat keuntungan 30 persen, dan Farley V Samual mendapat keuntungan 35%. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami