Istri Jro Jangol Dituntut 15 Tahun Langsung Pingsan
Rabu, 2 Mei 2018,
21:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Meski terhindar dari hukuman mati, tapi Istri dari Jro Jangol yaitu terdakwa Ni Luh Ratna Dewi tetap dituntut tinggi yakni selama 15 tahun penjara.
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Putu Gede Suriawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, awalnya terdakwa terlihat tegar.
Terdakwa yang didampingi pengacara Iswayudi Eddy dkk., usai mendengar dirinya dituntut 15 tahun penjara dihadapan Hakim Partha Bhargawa hanya menundukkan kepala saja.
Saat ditanya, terdakwa tidak langsung menjawab. Terdakwa sempat terdiam selama kurang lebih 30 detik.
Baru setelah itu terdakwa menjawab, itupun hanya dengan menganggukan kepalanya. Kekecewaan terdakwa atas tuntutan itu memuncak saat keluar dari ruang sidang.
Terdakwa Ratna Dewi yang awalnya hanya menundukan kepala saat di ruang sidang, langsung menangis sambil memeluk salah satu kerabatnya.
Tak hanya itu, Ratna Dewi pun langsung jatuh pingsan. Hal itu sempat membuat susana di luar ruang sidang geger. Setelah kurang lebih 5 menit, akhirnya terdakwa sadar dan langsung digiring menuju ruang tahanan sementara di PN Denpasar. Sampai di dalam sel, terdakwa masih terus menangis.
Dalam amar tuntutanya, Jaksa Putu Gede Suriawan, tidak hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun, tapi juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu sebagaimana terungkap dalam sidang, Jaksa Suriawan di hadapan majelis pimpinan Partha Bhargawa menyatakan terdakwa yang tidak lain adalah istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol terbuki bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaam kesatu.
Yaitu melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekusor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidan penjara selama 15 tahun,"sebut jaksa Suriawan.
Terungkap pula dalam dakwaan, selain bermufakat dengan Rahman dan Sumiati, terdakwa juga bermufakat jual beli Narkotika bersama Kadek Dendi Suardika (sudah divonis 5 tahun penjara).[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw