Era Online, Produk UMKM Harus Miliki Standarisasi
Selasa, 8 Mei 2018,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com.Badung, Memasuki era Online, produk pelaku UMKM harus berstandar agar produk tersebut telah dijamin aman, sehingga, konsumen yang memakai produk tersebut juga merasa aman.
[pilihan-redaksi]
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya mengatakan yang terpenting, produk tersebut harus dijamin, aman atau telah berstandar sehingga para penerima (konsumen) lewat Online tersebut menjadi ikut aman dalam memakainya. Jika dilihat, kata dia dari jumlah para UMKM di Indonesia, jumlahnya sangat banyak mencapai 55 juta. Ini merupakan kekuatan ekonomi Indonesia. Produk UMKM harus memiliki produk dengan mutu bagus karena, merupakan industri yang memiliki peluang yang sangat besar saat ini.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya mengatakan yang terpenting, produk tersebut harus dijamin, aman atau telah berstandar sehingga para penerima (konsumen) lewat Online tersebut menjadi ikut aman dalam memakainya. Jika dilihat, kata dia dari jumlah para UMKM di Indonesia, jumlahnya sangat banyak mencapai 55 juta. Ini merupakan kekuatan ekonomi Indonesia. Produk UMKM harus memiliki produk dengan mutu bagus karena, merupakan industri yang memiliki peluang yang sangat besar saat ini.
Dirinya mencontohkan, misal di Surabaya, Jawa Timur sertifikasi dilakukan gratis ke semua pelaku UMKM. Meski pelaku UMKM tersebut para ibu-ibu rumah tangga dengan tempat usaha masuk ke dalam gang tetapi pemasaran produknya mampu menembus pasar ekspor dengan tujuan market ke Negara Eropa Timur.
"Hanya berproduksi di dalam sebuah Gang kecil dan berkelok-kelok. Produk seorang Ibu Rumah tangga telah mampu Go Internasional Seperti terjadi di Surabaya tersebut contohnya ," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Dilanjutkan, dalam proses standarisasi menurut UU Nomor 26 tahun 2014 diwajibkan para pelaku UMKM harus didampingi pemerintah. Pemerintah Daerah dalam kaitan dengan hal tersebut, harus bisa menyediakan dana. Terutama untuk, memberikan sertifikat gratis. Maka dari itu, BSN mendorong Pemda-Pemda bisa memberi dana untuk memberikan sertifikat gratis bagi produk-produk pelaku UMKM.
Dilanjutkan, dalam proses standarisasi menurut UU Nomor 26 tahun 2014 diwajibkan para pelaku UMKM harus didampingi pemerintah. Pemerintah Daerah dalam kaitan dengan hal tersebut, harus bisa menyediakan dana. Terutama untuk, memberikan sertifikat gratis. Maka dari itu, BSN mendorong Pemda-Pemda bisa memberi dana untuk memberikan sertifikat gratis bagi produk-produk pelaku UMKM.
Dilihat dari besaran biaya yang dikeluarkan untuk sertifikasi, yaitu dari Rp 5 juta untuk sertifikasi produk SNI saja akan tetapi, besar kecilnya biaya nantinya juga disesuaikan dengan tes dari produk yang dilalui di Labotarium terkait dengan, pengecekan item apa yang akan di tes.
Prasetya mengatakan, setandar produk sangat penting dalam era pasar bebas saat ini. Agar mampu saat ini maupun yang akan datang memenangkan pasar di era MEA ini. (bbn/aga/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/aga