Ngebet Status Belum Kawin, Sari Soraya Digugat Suaminya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sari Soraya Ruka, wanita berumur 28 tahun ini digugat suaminya yang memang sebelumnya diduga dalam prahara proses cerai karena memalsukan identitas dirinya dengan menyebut statusnya belum kawin.
Diketahui hal itu dilakukannya lantaran diduga terdakwa ngebet untuk melangsungkan pernikahan dengan Pria idaman lain (PIL). Alhasil, dalam sidang di PN Denpasar Selasa (3/7) wanita ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladianti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
"Tersakwa juga dituntut denda Rp 10 juta. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 94 UU RI No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan," beber Jaksa di persidangan.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang terjerat dua kasus pidana dan keduanya diadili di PN Denpasar itu mengajukan pembelaan secara tertulis baik melalui pengacaranya maupun secara pribadi.
Sementara itu sebagai dalam surat tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa ini berawal saat bulan Februari tahun 2010 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung. Di tempat itu terdakwa mengajukan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) dan juga permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lalu terdakwa mengisi data pada formulir yang diberikan petugas. Selanjutnya formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) dan formulir perpanjangan KTP yang sudah terdakwa isi sendiri tersebut, diserahkan kepada Nengah Mara untuk diserahkan kepada staf lingkungan Basangkasa, I Made Masta.
Pada saat mengajukan formulir KK dan formulir permohon KTP tersebut terdakwa tidak menyebutkan ada perubahan apapun dalam pengisian data diri terdakwa. Terdakwa hanya melampirkan surat kehilangan dari kepolisian tanggal 17 Februari 2010 tentang kehilangan KK dan KTP atas nama terdakwa.
Dikarenakan pengajuan permohonan KK dan KTP terdakwa tersebut bukan pertama kali, sehingga di Lingkungan Basangkasa telah memiliki data dari pemohon. Setelah dilakukan pengecekan antara data terdakwa yang di formulir permohonan telah cocok.
Terungkap data palsu itu pada saat mengajukan formulir permohonan KK dan KTP tersebut, terdakwa mencantumkan status perkawinannya adalah Tidak Kawin. Tapi setelah ditelusuri, pencantuman data diri terdawa yang terdakwa isi sendiri tersebut tidak benar.
Diketahui terdakwa sebenarnya telah menikah secara resmi dan sah dengan saksi Eli Gattenio pada tanggal 24 April 1999 bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Gembong, Bekasi sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 169/39/11/2001 tanggal 24 April 1999, dan terdakwa baru diputus cerai pada tanggal 5 Mei 2010 sesuai dengan akta cerai Nomor 787/AC/2010/PA.
Terdakwa tidak mencantumkan perubahan status perkawinan dalam formulir KK dan KTP dengan alasan proses perubahan status perkawinan pada KK dan KTP akan merepotkan terdakwa sehingga terdakwa dengan sengaja tetap mencantumkan status tidak kawin. Atas perbuatan terdakwa yang mencantumkan status tidak kawin tersebut membuat saksi Eli Gattenio selaku suami sah terdakwa merasa dirugikan hingga menggulirkan kasus ini ke ranah hukum. (bbn/maw/rob)
Reporter: bbn/maw