Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BNNP Bali Musnahkan 12 Kg Ganja Kering Hasil Tangkapan

Jumat, 13 Juli 2018, 23:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

 
Beritabali.com,Denpasar. Ganja Kering seberat 12 kilogram lebih dan sabu 24,68 gram dimusnahkan di halaman Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Jumat (13/7) pagi. Barang haram yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin pembakar atau mesin incinerator.
 
Ganja kering yang dimusnahkan masing masing disita dari tiga orang tersangka yaitu Hardi Putra Sucipto Silalahi (26) seberat 2.234,52 gram, Guruh Rakasiwi Sudiantoro (26) seberat 4.929,29 gram, dan Albertus Novi (29) seberat 4.978,17 gram.
 
Selain itu, barang bukti yang dibakar merupakan hasil sitaan dari Bea dan Cukai Ngurah Rai, Kuta. Berupa sediaan narkotika jenis ADB Chminaca masing-masing seberat 434, 09 gram, 77,73 gram dan 502,34 gram. Ada juga jenis FUB-AMB/AMB Fubinaca seberat 1.011,92 gram, Pentylone dan 4-Chloromethcathione seberat 107,21 gram serta kokain seberat 1,82 gram. Barang bukti lainnya juga berasal dari  titipan dari Kejaksaan Negeri Klungkung berupa barang bukti sabu seberat 24,68.
 
Menurut Kepala BNNP Balu Brigjen Putu Gede Suastawa, pemusnahan barang bukti ganja kering dan sabu dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Klungkung. Untuk barang bukti hasil sitaan Bea dan Cukai Ngurah Rai tanpa ada pemilknya. 
 
"Barang bukti ini sudah tiga bulan dan sesuai peraturan undang-undang harus dimusnahkan," tegas Brigjen Suastawa.
 
Sebelum dimusnahkan, ganja dan sabu terlebih dahulu di uji keasliannya oleh petugas Labfor Mabes Polri cabang Denpasar. Disaksikan ketiga tersangka dan sejumlah pejabat diantaranya Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Gunarso, Kejaksaan Tinggi Bali, BPOM, serta Bea dan Cukai Ngurah Rai. Ketika tersangka juga membacakan surat pernyataan tidak keberatan dilakukannya pemusnahan barang bukti. Selanjutnya penyidik BNNP Bali melakukan pembakaran ganja dan sabu dengan mesin incinerator. (bbn/Spy/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami