Jaksa Tuntut Residivis Narkoba Dengan Kasus yang Sama 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 19 Juli 2018,
20:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Residivis narkoba I Gede Eka Laya alias Eka kembali membuat ulah dengan kasus yang sama sehingga kembali diseret ke PN Denpasar dan dituntut jaksa selama 3 tahun 6 bulan.
[pilihan-redaksi]
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," demikian JPU I Made Dipa Umbara bacakan tuntutan dihadapan Hakim ketua Ni Made Purnami, Kamis (19/7).
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," demikian JPU I Made Dipa Umbara bacakan tuntutan dihadapan Hakim ketua Ni Made Purnami, Kamis (19/7).
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Edward Pangkahila.,dkk menyatakan akan mengajukan pembelaaan pada jadwal sidang selanjutnya. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggl 2 Februari tahun 2018 sekira pukul 18.00 Wita di rumah terdakwa di Jln. Kenyeri III. No. 12, Denpasar.
"Barang bukti berupa sabu ditemukan polisi di sebelah pojok kamar yang berisikan bahan bangunan," sebut jaksa Kejati Bali itu.
Saat ditanya petugas dari mana terdakwa mendapat sabu seberat 0,17 gram itu, terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang bernama Udin seharga Rp 400 ribu. Kemudian terdakwa bersama barang bukti sabu dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Menariknya dalam penggeledahan ditemukannya tiga buah alat hisap shabu "bong" kepada petugas, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Edward Pangkahila, mengaku hanya untuk sekedar koleksi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw