Hakim Vonis Terdakwa Residivis Narkoba 2 Tahun Penjara
Jumat, 3 Agustus 2018,
00:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hakim akhirnya memutuskan tersangka residivis narkoba I Gede Eka Laya alias Eka selama 2 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/8).
[pilihan-redaksi]
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menetapkan pidana penjara selama 2 tahun penjara," putus Hakim Ketua Ni Made Purnami.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menetapkan pidana penjara selama 2 tahun penjara," putus Hakim Ketua Ni Made Purnami.
Vonis hakim ini langsung diamini terdakwa yang didampingi kuasa hukum Edward Pangkahila.,dkk. Sedangkan JPU I Made Dipa Umbara masih menyatakan pikir-pikir. Oleh hakim terdakwa dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara.
[pilihan-redaksi2]
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggl 2 Februari tahun 2018 sekira pukul 18.00 Wita di rumah terdakwa di Jalan Kenyeri III. No. 12, Denpasar.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggl 2 Februari tahun 2018 sekira pukul 18.00 Wita di rumah terdakwa di Jalan Kenyeri III. No. 12, Denpasar.
"Barang bukti berupa sabu ditemukan polisi di sebelah pojok kamar yang berisikan bahan bangunan,"sebut jaksa Kejati Bali itu.
Saat ditanya petugas dari mana terdakwa mendapat sabu seberat 0,17 gram itu, terdakwa yang sebelumnya pernah dipenjara selama setahun mengaku membeli dari seseorang yang bernama Udin seharga Rp400 ribu. Kemudian terdakwa bersama barang bukti sabu dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Menariknya dalam penggeledahan ditemukannya tiga buah alat hisap shabu "bong" kepada petugas, terdakwa yang mengaku hanya untuk sekedar koleksi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw