search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Ringkus Oknum Anggota Ormas Mengamuk Bawa Pedang
Senin, 1 Oktober 2018, 16:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Badung. Seorang anggota salah ormas di Bali berinisial MA alias Berto (25) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan, Minggu (30/9) malam. 
 
[pilihan-redaksi]
Pria yang bekerja sebagai buruh proyek ini kedapatan membawa pedang setelah cekcok dengan temannya sendiri, usai pesta tuak di rumah kos di Gang Bambu, Jalan Bypass Ngurah Rai, Nusa Dua. Pertengkaran ini dipicu sekelompok pemuda yang sedang pesta tuak di rumah kos Bu Rara di Gang Bambu, Minggu (30/9) sekitar pukul 21.00 Wita. 
 
Di tempat tersebut terdapat tersangka Berto, Tata, Romli, Arif, Yudi dan si Gagu. Kelimanya mabuk dan mulai mengacau. Dalam kondisi mabuk terjadi salah paham antara Romli dan Yudi, namun bisa dilerai. “Kelimanya pesta tuak di rumah kos,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan, AKP Doddy Monza, Senin (1/10). 
 
Tidak lama Yudi pergi dari TKP. Namun Romli masih ngomel-ngomel hingga membuat tersangka Miftahul terpancing emosi. Lantas, keduanya cekcok mulut dan saling tantang. Namun temannya Tata berhasil memisahkannya. 
Emosi tidak bisa dilampiaskan, anggota salah satu ormas di Bali itu pulang ke rumah kosnya, tak jauh dari TKP. 
 
“Tersangka pulang ke kos untuk mengambil pedang dan kembali ke TKP, namun tidak melihat Romli dan Tata,” beber Kapolsek didampingi Kanitreskrim Iptu Muhamad Andi Yaqin. 
 
[pilihan-redaksi2]
Warga penghuni kos yang melihat kejadian ketakutan dan melaporkannya ke Polsek Kuta Selatan. Polisi datang dan langsung mengamankan pria asal Dusun Krajan, Desa ketapang, Banyuwangi itu. Sementara sebilah pedang yang sempat disembunyikan teman tersangka dibalik tumpukan kayu, disita polisi sebagai barang bukti. 
 
Pada saat pemeriksaan, tersangka Miftahul mengaku pedang itu dibeli 2 tahun lalu di Pasar Central Nusa Dua seharga Rp 170 ribu dan disimpan sebagai koleksi. “Di lokasi kami amankan tersangka dan barang bukti pedang berikut sarung dan 2 baju ormas. Pelaku dijerat Undang Undang Darurat,” ungkapnya. (bbn/Spy/rob) 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami