YLPK Bali Minta Masyarakat Waspadai Praktek Pinjaman Online
Selasa, 20 November 2018,
14:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali meminta masyarakat mewaspadai jeratan praktik bisnis pinjaman online (pinjol) karena jika terjadi penunggakan pembayaran, pihak pinjol diduga menggunakan data pribadi untuk menekan atau meneror konsumen.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya.SH, mengungkap di Bali sudah mulai banyak konsumen yang berkonsultasi masalah ini namun, kata dia belum ada yang melaporkan kasus secara rinci. "Dan saya telah mencium Aroma Pelanggaran terhadap transaksi pinjaman online tersebut di Bali," jelasnya.
Yang perlu diwaspadai, lanjutnya adalah seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler pemilik mulai dari nomor telepon teman, saudara, atasan, bahkan foto pribadi pemilik ponsel bisa disadap. Data pribadi itulah yang akan dijadikan alat untuk menekan atau meneror peminjam, jika sampai menunggak atau telat bayar hutang.
Maka itu, pihaknya menyampaikan beberapa poin sebelum tergiur jebakan pinjol, diantaranya; Pertama Jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan atau promosi pinjol, pastikan bertransaksi dengan pinjol untuk sifatnya kedaruratan, kedua pastikan telah membaca dengan cermat atau seksama dan memahami semua ketentuan atau peraturan teknis yang dibuat oleh pinjol, ketiga pastikan bertransaksi dengan pinjol yang sah (terdaftar di OJK). Saat ini, kata dia, terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja.
Keempat pastikan konsumen mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi atau bunga. Kelima, ia mengingatkan agar tidak menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran kecuali ingin terjerat hutang bunga berbunga yang mencekik leher. Berikutnya, ia merekomendasikan pinjol dengan besaran bunga/komisi dan denda harian yang paling rendah/paling kecil dan yang paling terakhir untuk segera melaporkan ke OJK atau polisi jika terjadi dugaan penyadapan atau penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh pinjol.
Armaya menambahkan jika mengacu pada Undang Undang No.8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen di pasal 4 Konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai layanan jasa produk pinjaman online, tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan.
"Hal ini termasuk tindak pidana konsumen jika melanggar sesuai pasal 62 UUPK dipidana penjara 5 tahun denda paling banyak Rp.2 miliar," tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga