search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alat Sadap Milik Kejaksaan Hanya Terbatas Saat Tahap Penyidikan
Selasa, 27 November 2018, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Di hadapan insan pers usai Rapat Kinerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2018, Jaksa Agung, H. Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada celah bagi para tersangka dan terdakwa yang terjerat dalam kasus korupsi.
 
"Kami memiliki alat sadap yang tidak kalah hebat dari KPK, namun tetap ada perbedaan. Perbedaanya dalam hal penggunaannya," kata Prasetya , di Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (27/11).
 
Dikatakannya, jika alat sadap milik KPK bisa menggunakannya kapan saja. Tetapi untuk alat sadap milik Kejaksaan masih ada pembatasan soal penggunaannya karena masalah perizinan.
 
 
"Alat sadap milik kita (kejaksaan, Red) masih dibatasi terkait masalah perizinan. Sehingga alat sadap kita ini hanya bisa dimanfaatkan setelah dilakukan tahap penyidikan," terangnya.
 
Dengan adanya alat sadap ini, nantinya bisa diprioritaskan untuk mencari dan menangkap baik narapidana yang belum berhasil ditemukan dan melarikan diri. Begitu juga dengan para tersangka yang belum dapat ditemukan. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami