search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Desa Adat di Bali Berperan Strategis dalam Menentukan Keberadaan Konstitusi
Rabu, 28 November 2018, 20:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan keberadaan desa dan desa adat di Bali dan desa-desa lainnya di Indonesia masing-masing memiliki kekhasan dan mempunyai peran strategis dalam menentukan keberadaan konstitusi. 
 
Desa dan desa adat harus diakui memiliki kekuatan dan spirit yang menopang keberlangsungan NKRI. "Saya mengajak seluruh masyarakat dan Krama desa di Bali untuk membangun desa sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kita jaga kesucian dan keharmonisan alam Bali untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia," ungkapnya saat pengukuhan desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli sebagai desa konstitusi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Rabu (28/11).   
 
Dengan pengukuhan Desa Bangbang ini, Wagub Cok Ace berharap akan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat desa terhadap pentingnya pemahaman dan kemampuan serta kecerdasan dalam berkonstitusi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (28/11). 
 
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) juga menyampaikan apresiasinya atas pengukuhan Desa Bangbang sebagai desa konstitusi yang merupakan salah satu bentuk penghargaan atas penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan salah satu upaya strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkonstitusi. 
 
 
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia DR. Anwar Usman,SH,MH mengungkapkan konstitusi haruslah diketahui dan dimaknai oleh seluruh elemen bangsa sehingga kehidupan kebangsaan dan kenegaraan akan mencapai tujuan. Pengukuhan desa konstitusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi untuk membangun role model dalam penegakan konstitusi. Desa konstitusi juga sebagai upaya mengukuhkan, menjaga, membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila. 
 
Dikukuhkannya Desa Bangbang sebagai desa konstitusi karena adanya semangat dan komitmen dari warga desanya untuk sadar berkonstitusi, disamping itu  desa Bangbang memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi diantaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi serta kesadaran hukum .
 
Pengukuhan yang ditandai dengan penandatangan prasasti diselenggarakan di Balai Masyarakat Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, Rabu (28/11). Turut hadir dalam kesempatan ini Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Wakapolda Bali, Bupati dan Wakil Bupati Bangli, Forkopimda Kabupaten Bangli serta tokoh masyarakat Desa Bangbang.

Reporter: Kominfo NTB



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami