Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Desa Adat di Bali Berperan Strategis dalam Menentukan Keberadaan Konstitusi
Rabu, 28 November 2018,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan keberadaan desa dan desa adat di Bali dan desa-desa lainnya di Indonesia masing-masing memiliki kekhasan dan mempunyai peran strategis dalam menentukan keberadaan konstitusi.
Desa dan desa adat harus diakui memiliki kekuatan dan spirit yang menopang keberlangsungan NKRI. "Saya mengajak seluruh masyarakat dan Krama desa di Bali untuk membangun desa sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kita jaga kesucian dan keharmonisan alam Bali untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia," ungkapnya saat pengukuhan desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli sebagai desa konstitusi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Rabu (28/11).
Dengan pengukuhan Desa Bangbang ini, Wagub Cok Ace berharap akan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat desa terhadap pentingnya pemahaman dan kemampuan serta kecerdasan dalam berkonstitusi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (28/11).
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) juga menyampaikan apresiasinya atas pengukuhan Desa Bangbang sebagai desa konstitusi yang merupakan salah satu bentuk penghargaan atas penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan salah satu upaya strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkonstitusi.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia DR. Anwar Usman,SH,MH mengungkapkan konstitusi haruslah diketahui dan dimaknai oleh seluruh elemen bangsa sehingga kehidupan kebangsaan dan kenegaraan akan mencapai tujuan. Pengukuhan desa konstitusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi untuk membangun role model dalam penegakan konstitusi. Desa konstitusi juga sebagai upaya mengukuhkan, menjaga, membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila.
Dikukuhkannya Desa Bangbang sebagai desa konstitusi karena adanya semangat dan komitmen dari warga desanya untuk sadar berkonstitusi, disamping itu desa Bangbang memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi diantaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi serta kesadaran hukum .
Pengukuhan yang ditandai dengan penandatangan prasasti diselenggarakan di Balai Masyarakat Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, Rabu (28/11). Turut hadir dalam kesempatan ini Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Wakapolda Bali, Bupati dan Wakil Bupati Bangli, Forkopimda Kabupaten Bangli serta tokoh masyarakat Desa Bangbang.
Berita Premium
Reporter: Kominfo NTB
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3188 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025