search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp.80 Juta Lebih untuk Kepentingan Pribadi
Senin, 3 Desember 2018, 07:09 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi membekuk IMD AS (28), sales PT Sinar Niaga Sejahtera, Kamis (29/11) lalu. Perusahaan distribusi makanan ringan itu melaporkan tersangka karena tidak menyetorkan uang penagihan sebesar Rp 86.624.718. 
 
[pilihan-redaksi]
Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini, I Nyoman Junaedhi (36) ke Polsek Mengwi, 19 Nopember 2018 lalu. Laporan terkait tentang tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang masuk dalam unsur Pasal 374 KUHP. 
 
Menurut Kapolsek Mengwi, Kompol Gede Made Punia melalui Kanitreskrim Iptu Wayan Sujana, tersangka yang tinggal di Br, Kanginan, Desa Tejakula, Tejakula, Buleleng itu dilaporkan karena tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari beberapa toko ke perusahan. 
 
Diterangkannya, penggelapan uang perusahaan itu terjadi rentang waktu 12 Nopember sampai 17 November. Perusahaan menugaskan supir perusahaan, yakni I Made Sutawan Pratama, untuk melakukan pengiriman barang dan mendatangi beberapa toko sesuai nota yang disampaikan. 
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah barang terkirim, sales I MD AS kemudian melakukan penagihan ke toko toko tersebut, sesuai surat perintah tugas tagih dari perusahaan. “Namun, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan. Sementara dari pihak toko sebenarnya sudah membayar,’ ujar Kapolsek. 
 
Sementara dari catatan perusahaan, tersangka telah menggelapkan uang penagihan di 11 Toko, yakni 2 kali di Toko Manara, Sinar Jaya, Nunas Sari, Sri Bulan, Krisna Sanjaya, Makmur Jaya, Sri Sedana, Jako, Aneka Snack dan terakhir toko Sipulan. 
 
Jumlah keseluruhan uang milik perusahan yang digelapkan yakni 86.624.718. “Setelah kami tangkap Kamis (29/11) sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka mengaku menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Kapolsek. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami