search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usaha Garamnya Dieksekusi, Suma: Bangunan Warung Melanggar Kenapa Tidak Ditindak?
Senin, 10 Desember 2018, 19:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. I Nengah Suma, pemilik usaha garam satu-satunya di pesisir pantai Amed, Abang, Karangasem blak blakan di hadapan puluhan petugas Gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem meminta keadilan.
 
[pilihan-redaksi]
Dirinya juga sempat mengungkapkan beberapa hal seperti terdapat beberapa warung yang juga melanggar sempadan pantai. Bahkan Suma juga menyebut bahwa Sekretaris Desa setempat adalah salah satu pemilik dari warung yang melanggar sempadan pantai tersebut.
 
"Di sekeliling juga banyak ada warung yang melanggar, salah satunya punya Sekdes, apakah aturan itu hanya berlaku bagi saya saja," ungkap Suma sambil membawa sejumlah kertas yang berisi foto foto bukti keberadaan warung di sekeliling usaha garamnya itu.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, kebetulan eksekusi tempat pengeringan garam tersebut juga disaksikan langsung oleh Sekdes Desa Nawakerti, I Wayan Kisid. Saat ditanya mengenai kepemilikan salah satu warung seperti yang diungkapkan Nengah Suma, Dirinya menampik dan tidak mengakui bahwa dirinya memiliki warung yang dimaksud itu. "Saya tidak punya warung," kata Kisid.
 
Di satu sisi, Suma akan mengambil langkah selanjutnya untuk menghadap kepada Ketua DPRD Karangasem dan Bupati Karangasem meminta keadilan. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami