Pemprov Bali Terbitkan Pergub Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Lokal
Senin, 7 Januari 2019,
15:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal pada Senin, (7/1) di Denpasar.
Dalam pidato resminya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dengan misi yaitu mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat maka diperlukan pengaturan yang mensinergikan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat.
Dalam kaitan ini, lanjutnya, pariwisata harus menjadi lokomotif bagi pertanian, perikanan, dan industri lokal sehingga sektor pariwisata dan pertanian dapat tumbuh dan berkembang secara bersama-sama, bukan sebaliknya pariwisata bergerak maju sendiri dengan cepat meninggalkan pertanian.
"Kalau kondisi ini terjadi berarti antara pariwisata dan pertanian hidupnya terpisah, sama artinya dengan pariwisata meminggirkan pertanian, hal ini tentu tidak boleh terjadi," ungkapnya.
Oleh karena itu, antara pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali Dasar Hukum yang dipakai dalam menyusun Peraturan Gubernur Bali ini yaitu : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
Tentang Pangan;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Buah Lokal Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam; pertama, memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; kedua, memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian,
perikanan, dan industri lokal Bali; ketiga, mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan,dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali; keempat, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi; kelima, meningkatkan lapangan kerja; keenam, meningkatkan pertumbuhan ekonomi; dan ketujuh meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Bali