Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.com45% Sampah di Laut Berupa Plastik Lunak dan 15% Plastik Keras
Senin, 21 Januari 2019,
16:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan permasalahan polusi sampah plastik ke laut merupakan isu global yang sedang hangat diperbincangkan, mengingat 80% sampah yang berada di laut justru berasal dari daratan. Berdasarkan kajian tahun 2017, sampah yang masuk ke laut 45% berupa plastik lunak, 15% plastik keras dan sisanya adalah logam, kaca, karet, kayu dan sebagainya.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam sambutannya pada 10th East Asia Summit – High Level Seminar On Sustainable Cities, di Hotel Conrad, Nusa Dua, Badung pada Senin (21/1) pagi.
Bali saat ini dihadapkan pada permasalahan penumpukan sampah plastik sebagai dampak peningkatan aktivitas dan kebutuhan manusia. Oleh karena itu, sudah saatnya perlu segera dilakukan tindak lanjut pengelolaan sampah plastik yang cepat, tepat dan ramah lingkungan. Hal ini sangat penting mengingat sampah plastik merupakan benda yang tidak mudah terurai dan dapat mengakibatkan pencemaran tanah, air dan laut.
“Akibat pencemaran sampah plastik di laut, telah ditemukan kandungan plastik berukuran mikro dan nano pada biota serta sumber laut. Selain mengganggu estetika area pantai dan laut, sampah laut juga berdampak negatif pada sektor ekonomi,” ungkap Cok Ace.
Untuk mengatasi persoalan sampah plastik, lanjutnya, maka diperlukan kebijakan dan strategi yang tepat seperti sinergi antara perlindungan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial dengan tujuan akhir melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen sungguh-sungguh memerangi sampah plastik. Komitmen ini telah dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai pada tanggal 24 Desember 2018.
“Salah Satu tujuan pembatasan timbulan sampah Plastik Sekali Pakai ini adalah menjamin generasi masa depan tidak lagi tergantung pada penggunaan Plastik Sekali Pakai, sehingga mencapai kualitas hidup yang lebih baik. Jenis Plastik Sekali Pakai yang diatur dalam Pergub ini adalah kantong plastik, sterofoam dan sedotan plastik,” jelas Cok Ace.
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Rosa Vivien Ratnawati yang mengatakan jika pemerintah telah menerbitkan Peraturan Prtesiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Peraturan ini mengamanatkan pemerintah sampai pemerintah daerah harus mampu mengelola 100% dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada 2025. Pada dasarnya, peraturan ini memberikan pedoman untuk mengelola timbulan sampah,” terang Vivien.
Lebih lanjut, menyoal sampah dilaut, Indonesia adalah negara kepulauan dan mengganggaplaut adalah aset vital. Ia menegaskan bahwa masalah puing-puing plastik laut telah menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Peraturan tersebut bertujuan mengurangi 70% kebocoran sampah ke laut pada tahun 2025. Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang tepat harus diterapkan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya sampah terutama sampah plastik ke laut.
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025