AJI Denpasar Soroti Perubahan Jenis Hukuman Kepada Otak Pembunuh Jurnalis
Kamis, 24 Januari 2019,
20:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar, Nandhang Astika menyoroti perubahan jenis hukuman kepada otak pembunuh jurnalis harian Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada tahun 2009.
Awalnya ia menyebutkan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak ada grasi bagi I Nyoman Susrama, otak kasus pembunuhan wartawan harian Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada tahun 2009. Dengan pertimbangan I Nyoman Susmara sudah 10 tahun dipenjara. Selama menjalani masa hukuman enggak ada cacat, mengikuti program dengan baik.
Selain itu dijelaskan Yasonna, remisi untuk I Nyoman Susmara sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari penilaian oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada tingkat lapas, kemudian ke Kanwil Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.
Menangapi, hal tersebut, Nandhang mengatakan awalnya info yang beredar grasi. Jika kemudian dikatakan remisi, maka tidak menjadi persoalan. Akan tetapi, kata dia subtansinya adalah ada perubahan jenis hukuman kepada otak pembunuh jurnalis, itu yang AJI Denpasar soroti.
"Kenapa kita soroti? Karena kami menilai remisi yang diberikan kepada otak pembunuhan jurnalis ini sebagai preseden buruk, dan langkah mundur kebebasan pers. Bisa jadi efek jera untuk pelaku kejahatan semakin menipis dengan kasus ini.
Padahal pengungkapan kasus ini, menurutnya merupakan prestasi yang sangat luar biasa bagi penegak hukum karena ini satu-satunya kasus kekerasan (pembunuhan) jurnalis di Indonesia yang terungkap.
Nandhang melanjutkan, langkah selanjutnya AJI Denpasar sedang berkomunikasi dengan sejumlah elemen untuk membuat sikap bersama. Dan secara nasional, baik itu dari AJI Indonesia maupun AJI kota di seluruh tanah air juga melakukan kampanye ini.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga