Hakim Vonis Terdakwa Aniaya Pacarnya 7 Bulan Penjara
Jumat, 15 Februari 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menghukum terdakwa tindak pidana kekerasan terdakwa Febi Eka Hardiyansah (24) terhadap seorang wanita.
[pilihan-redaksi]
Pria asal Banyuwangi ini diganjar hukuman oleh hakim pimpinan I Wayan Kawisada,S.H.,M.H hanya 7 bulan penjara untuk tindakannya memukuli kekasihnya hingga babak belur.
Pria asal Banyuwangi ini diganjar hukuman oleh hakim pimpinan I Wayan Kawisada,S.H.,M.H hanya 7 bulan penjara untuk tindakannya memukuli kekasihnya hingga babak belur.
Pria yang tinggal di Jalan Kebo Iwo ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan pacarnya, Nur Haliman alami luka lebab pada wajah dan tubuhnya.
"Perbuatan terdakwa terbukti melagar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan," sebut hakim dalam amar putusannya.
Vonis hakim ini, lebih rendah lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati,S.H yang sebelumnya menuntut terdakwa Febi Eka Hardiyansah dengan pidana penjara selama satu tahun. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam dalam dakwaan terungkap, kasus yang terjadi di tempat kos korban di Jalan Malboro Barat No. 185 berawal dari terdakwa curiga pacarnya, Nur Halimah memiliki pria lain di hatinya.
Awalnya, pada tanggal 7 September 2018 terdakwa menelepon Nur Halimah (korban) untuk diajak jalan-jalan. “Namun korban Nur Halimah menolak sembari langsung mematikan telponya,” jelas jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaanya.
Terdakwa kembali menelepon korban, namun tidak diangkat. Hal ini membuat terdakwa emosi lalu membeli sebotol arak dan meminumnya. Usai minum arak, terdakwa pergi ke kost korban. Sesampainya di kost korban, terdakwa melihat di kamar, korban sedang bersama dengan seorang pria.
[pilihan-redaksi2]
Tidak lama kemudian pria yang bersama korban itu keluar dari kamar korban. Melihat pria itu keluar, terdakwa langsung masuk dan menanyakan kepada korban tentang pria itu yang dijawab saksi korban hanya teman biasa.
Tidak lama kemudian pria yang bersama korban itu keluar dari kamar korban. Melihat pria itu keluar, terdakwa langsung masuk dan menanyakan kepada korban tentang pria itu yang dijawab saksi korban hanya teman biasa.
Jawaban itu tidak membuat terdakwa puas, bahkan keduanya sempat terjadi perang mulut. Puncaknya saat terdakwa berusaha untuk mengambil handphone milik korban. Tapi tidak berhasil karena korban dengan cepat menyambar handphone miliknya itu. Hal itu membuat terdakwa makin emosi. Tanpa pikir panjang, terdakwa langsung menghajar korban dan menyeret korban keluar dari kamarnya.
Sampai di luar kamar, terdakwa terus menghajar korban, bahkan sampai menginjak kepala korban. Aksi kekerasan ini terhenti saat beberapa warga sekitar datang dan melerai. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami beberapa luka memar di bagian wajah dan badan, termasuk luka di bibir hingga berdarah. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw