OJK Bali Nusra Himbau Masyarakat Gunakan Fintech yang Terdaftar Resmi di OJK
Kamis, 21 Februari 2019,
09:33 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali & Nusra, Elyanus Pongsoda menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan jasa keuangan berupa pinjam-meminjam melalui fintech (platform Peer to Peer Lending/P2PL) yang sudah terdaftar di OJK.
[pilihan-redaksi]
Hal ini karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya, perlindungan konsumen terjamin dan diawasi oleh OJK serta Asosiasi Fintech Indonasia. Adapun daftar Fintech yang sudah terdaftar di OJK dapat dilihat di website resmi OJK. Dilanjutkan, terkait dengan hal tersebut OJK berwenang atas fintech peer to peer lending (P2PL) yang legal dan terdaftar di OJK yang saat ini sejumlah 73 dan baru 1 yang berizin.
Hal ini karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya, perlindungan konsumen terjamin dan diawasi oleh OJK serta Asosiasi Fintech Indonasia. Adapun daftar Fintech yang sudah terdaftar di OJK dapat dilihat di website resmi OJK. Dilanjutkan, terkait dengan hal tersebut OJK berwenang atas fintech peer to peer lending (P2PL) yang legal dan terdaftar di OJK yang saat ini sejumlah 73 dan baru 1 yang berizin.
"Jika seandainya ada diantara P2PL tersebut yang melakukan pelanggaran yang diatur dalam POJK 77 tahun 2016, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misal, mulai dari sanksi administratif sampai kepada pencoretan status terdaftar di OJK. Selain itu, OJK ada pula Asosiasi Fintech Indonesia yang menaungi mereka yang memberi pembinaan kepada setiap anggota," paparnya, Rabu (20/2) di Denpasar.
Dikatakan, OJK tidak mempunyai kewenangan untuk menindak Fintech ilegal namun hal itu menjadi peran dari Satuan Tugas Waspada Investasi. OJK, lanjutnya, sejauh ini bekerja sama dengan Menkominfo teleh memblokir 634 fintech ilegal. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga