AJI Denpasar Kecam Keras Tindakan Intimidasi, Persekusi dan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Sabtu, 23 Februari 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar mengecam keras aksi intimidasi, persekusi dan kekerasan yang dilakukan oleh massa beratribut Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas meliput Aksi Munajat 212 di Monas, Jakarta pada hari Kamis (21/2).
[pilihan-redaksi]
Ketua AJI Denpasar, Nandhang R. Astika mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang diduga FPI itu jelas melanggar undang-undang. Terlebih, lanjutnya dalam menjalankan tugas seorang jurnalis dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers yaitu diantaranya pada Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers.
Ketua AJI Denpasar, Nandhang R. Astika mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang diduga FPI itu jelas melanggar undang-undang. Terlebih, lanjutnya dalam menjalankan tugas seorang jurnalis dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers yaitu diantaranya pada Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers.
"Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang mana, pada Pasal 8 dalam UU No 40/1999 tentang Pers, bahwa dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Menurutnya, aksi kekerasan tersebut tentu bisa mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia serta merupakan tindak pidana dimana para pelaku harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
"Ya, tentu aksi kekerasan yang dilakukan FPI dapat mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia. Tindakan kekerasan ini jelas merupakan tindak pidana, yang harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya," tandasnya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga