Mewakili Pemilih untuk Mencoblos Terancam Hukuman Pidana
Selasa, 5 Maret 2019,
19:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih maupun calon pemilih di dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) hendaknya wajib mengetahui dan memahami beberapa peraturan penting yang seringkali diabaikan dan dianggap sepele.
[pilihan-redaksi]
Salah satu contoh sederhana misalnya, ketika ada satu kerabat atau keluarga yang berhalangan untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), anggota keluarga yang lainnya berinisiatif mewakili untuk mencobloskan tentunya dari sisi peraturan sudah melanggar.
Salah satu contoh sederhana misalnya, ketika ada satu kerabat atau keluarga yang berhalangan untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), anggota keluarga yang lainnya berinisiatif mewakili untuk mencobloskan tentunya dari sisi peraturan sudah melanggar.
Hal inilah yang kerap kali terjadi akibat ketidaktahuan masyrakat, padahal jika dilihat dari peraturan undang undang RI nomor 17 tahum 2017 tentang Pemilu, yang bersangkutan bisa terancam hukuman pidana penjara. Dalam Pasal 533 undang undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah dijelaska setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 18 juta.
"Dalam pemilu tidak ada kata mewakilkan untuk mencoblos, apapun itu alasannya, masyrakat harus memahami aturan ini, Kita tidak ingin masyarakat yang tidak tau mekanisme sampai ditindak," kata Putu Suardika, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karangasem, Selasa (05/03).
[pilihan-redaksi2]
Pelanggaran seperti ini sempat terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kubu, Karangasem. Oleh karena itu pihak Bawaslu sendiri mengaku akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi diwilayah tersebut karena dianggap menjadi wilayah terindikasi rawan sehingga hal serupa bisa dicegah agar tidak terjadi lagi.
Pelanggaran seperti ini sempat terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kubu, Karangasem. Oleh karena itu pihak Bawaslu sendiri mengaku akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi diwilayah tersebut karena dianggap menjadi wilayah terindikasi rawan sehingga hal serupa bisa dicegah agar tidak terjadi lagi.
Adapun langkah yang akan dilakukan Bawaslu untuk fokus dalam pengawasan seperti Pengangkatan Pengawas pemilu desa dan kelurahan setiap Desa ada 1 orang pengawas. Nanti para pengawas inilah yang akan mengkondisikan sehingga masyarakat benar-benar mengetahui teknis dan aturan yang berlaku. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -