search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curiga Suami Punya WIL, Terdakwa Siram Korban dengan Air Keras
Kamis, 21 Maret 2019, 20:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Isu soal Perebut Suami Orang (Pelakor) agaknya menghantui pikiran terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu yang curiga suaminya selalu pulang pagi.
 
[pilihan-redaksi]
Ia pun mencoba menyelidiki tabiat suaminya yang penuh tato itu. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Made Ayu Mayasari,SH.MH menyebutkan kalau suami terdakwa setiap pulang pagi membawa motor Vario Tecno warna Abu-abu dengan helm ARC Bogo abu-abu.
 
"Terdakwa mencurigai suaminya punya wanita idaman lain (WIL)," sebut Jaksa yang akrab disapa Maya dari Kejari Denpasar ini.
 
Selanjutnya pada 8 Desember 2018 pukul 22.00 wita, wanita kelahiran 6 September 1994, ini menunggu di sebuah bengkel AC sebelah timur Toko Kembar Arta Jalan Kebo Iwa Padasambian Kaja, Denpasar Utara.
 
Dari tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto 222 Ubung wanita asal Angantaka Abiansemal ini berjalan kaki menuju lokasi. Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Ia mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial NLMM (27/korban) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta.
 
Terdakwa langsung emosi ketika melihat motor dan helm yang digunakan korban adalah yang sering dibawa suaminya, Kadek Agus Sandiawan (26).
 
[pilihan-redaksi2]
"Secara sepontan terdakwa mengambil cairan pada botol pelastik yang ada di toko AC. Cairan itu langsung diairamkan ke wajah korban," jelas Jaksa di persidangan ruang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/3).
 
Akibatnya korban langsung teriak sambil menjerit mita tolong dan mengatakan "perih, aduh tolong perih," jelas Jaksa mengutip ucapan korban dalam dakwaan.
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018 diperiksa oleh dr.Dudut Rustyadi SP.FM(K) SH, dokter RSUP Sanglah.
 
"Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," urai Jaksa dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Ketua Majelis Hakim, Koni Hartanto,SH.MH. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami