KPU Bali: Belum Ada Keputusan Inkrah, Status Sudikerta Masih Sah Sebagai Caleg
Senin, 8 April 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terkait status Ketut Sudikerta yang merupakan salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Golkar yang saat ini menjalani tahanan di Polda Bali, KPU Bali menyatakan masih sah sepanjang belum ada putusan inkrah dari pengadilan.
[pilihan-redaksi]
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, menegaskan, sepanjang belum ada putusan yang bersifat inkrah, maka Sudikerta masih sah menjadi calon anggota DPR RI. Karena, tergantung dari keputusan pengadilan yang inkrah nantinya. Dalam hal ini, tentu harus selalu menganut asas praduga tak bersalah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, menegaskan, sepanjang belum ada putusan yang bersifat inkrah, maka Sudikerta masih sah menjadi calon anggota DPR RI. Karena, tergantung dari keputusan pengadilan yang inkrah nantinya. Dalam hal ini, tentu harus selalu menganut asas praduga tak bersalah.
"Tergantung dari keputusan pengadilan yang inkrah nantinya. Karena, kita selalu menganut asas praduga tak bersalah," jelasnya belum lama ini.
Termasuk, kata dia juga jika misalnya proses perjalanan kasusnya lama atau panjang. Meskipun nantinya jika memang pada saatnya harus tetap, dilantik karena belum ada keputusan yang inkrah tersebut.
"Seandainya, proses perjalanan kasusnya lama. Jika memang harus dilantik nantinya. Ya, tetap harus dilantik, karena belum ada putusan yang inkrah. Juga jika putusan inkrah tersebut nantinya membebaskan, bahkan pada saat ada keputusan pidanapun. Maka harus mengikuti aturan," ujarnya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga