Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bupati Giri Prasta Ingin Kedepan Badung Berinvestasi di Luar Negeri

Rabu, 10 April 2019, 22:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Pemkab Badung dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal. Sebelum ditetapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut mendapat masukan dari stakeholders terkait di Badung melalui kegiatan Konsultasi Publik Ranperda Penanaman Modal Badung. 
 
[pilihan-redaksi]
Kegiatan tersebut digelar, Rabu (10/4) di Puspem Badung dengan menghadirkan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Husen Maulana, SIP, M.Si sebagai keynote speaker bersama Prof. Dr. Wayan Suartana dari Universitas Udayana selaku Ketua Tim Penyusun Naskah Strategis dan Ranperda Penanaman Modal Badung. 
 
Konsultasi Publik diikuti Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wabup Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Pimpinan Instansi Vertikal, Badan Layanan Publik, BUMN, BUMD, pelaku usaha di wilayah Provinsi Bali dan Badung, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali dan Badung, Dinas PMPTSP se-Kabupaten/Kota se-Bali. 
 
Bupati sangat mengapresiasi fasilitasi dan dukungan yang diberikan BKPM RI untuk memberikan arahan terkait Ranperda ini. Bupati menyadari bahwa kebutuhan dasar masyarakat adalah pangan dan industri menjadi tulang punggung. Berbicara tentang industri dibutuhkan investasi. Untuk itu yang difasilitasi pertama adalah regulasi untuk kepastian hukum bagi investor. Bupati juga berharap nanti dapat berinvestasi di dalam negeri bahkan di luar negeri. 
 
“Kami ingin kedepan berinvestasi di luar negeri, kita lihat Negara maju seperti Korea Selatan dan Jepang dengan konsep sister city. Konsep ini wajib difasilitasi pemerintah pusat, sehingga kami bisa eksekusi. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat badung, bukan saat sekarang saja namun untuk masa mendatang, agar bisa dinikmati generasi di Badung ini,” tambahnya.
 
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memandang konsultasi publik ini sangat penting dan memiliki nilai strategis dalam proses penyusunan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemkab Badung dan seluruh stakeholders pembangunan khususnya terkait penyelenggaraan penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung. 
 
“Konsultasi publik ini kami inginkan ada sebuah regulasi kaitannya dengan kepastian hukum untuk berinvestasi di badung,” jelasnya, seraya berharap kedepan di Kabupaten Badung akan terdapat Badan Penanaman Modal. 
 
 
Deputi Husen Maulana menjelaskan, bahwa konsultasi publik ini merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan Ranperda untuk mendapatkan masukan dari publik agar Ranperda ini betul-betul sejalan dengan peraturan diatasnya baik itu UU, PP, Perpres serta Keputusan Kementerian. 
 
Di sisi lain, Ia cukup berkesan dengan Bupati Badung melalui visi misi Beliau terkait pengembangan investasi publik serta program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat. “Kami berkesan rencana Bapak Bupati yang tidak hanya ingin mengundang investor masuk ke Badung namun juga mempunyai visi kedepan supaya pengusaha badung bisa berinvestasi ke luar negeri. Kami juga siap bekerjasama dengan badung dalam program, sister city dengan negara-negara lain,” jelasnya.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan melaporkan, maksud dan tujuan Konsultasi Publik ini yaitu dalam rangka menetapkan arah kebijakan penanaman modal untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha di Kabupaten Badung, agar selaras dengan kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selain itu untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dari seluruh stakeholders terhadap Ranperda Penanaman Modal yang telah disusun bersama tim dan telah melalui proses pembahasan. “Saat ini kami undang stakeholders untuk mengkritisi dan memberikan masukan agar Ranperda ini lebih sempurna,” tambahnya. 
 
Dijelaskan, menindaklanjuti kebijakan penanaman modal, Dinas PMPTSP Badung telah menyiapkan grand design pengembangan penanaman modal, dengan langkah-langkah seperti; menyusun naskah strategis dan ranperda penanaman modal dengan tagline “green investment” (investasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan), menyusun peta pikir, membuat portal khusus pelayanan penanaman modal berbasis web, mengembangkan 7 (tujuh) tipe pelayanan dalam urusan penanaman modal dan perizinan serta mengembangkan perizinan secara online. 
 
Dengan diberlakukannya sistem pelayanan melalui Online Single Submission (OSS), masyarakat dan pengusaha yang telah mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS di wilayah Badung dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) mencapai 4.833 dengan 21.615 komitmen. (bbn/humasbadung/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami