search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Operasi Sikat Agung: Polda Bali "Gulung" 74 Tersangka Kasus Pencurian
Jumat, 12 April 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Operasi Sikat Agung 2019 yang digelar jajaran Polda Bali selama 16 hari berhasil menggulung 74 tersangka yang terlibat kasus pencurian dan pemberatan (curat), pencurian kekerasan (curas) dan curanmor. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, Operasi Sikat Agung 2019 digelar selama 16 hari dari tanggal 27 Maret hingga 12 April. Operasi ini dilakukan dalam rangkan cipta kondisi menuju masa tenang dan paska hari pencoblosan Pemilu Serentak 2019. 
 
Diungkapkanya, Operasi Sikat Agung yang berlangsung selama 16 hari ini menyasar kasus curanmor, curat dan curas. Dalam catatan selama Operasi Sikat Agung, jajaran Polda Bali dan Polres se Bali berhasil mengungkap kasus curat sebanyak 53 kasus, 3 kasus curas, dan 14 kasus curanmor. 
 
“Untuk jumlah tersangka, ada 56 kasus curat, curas 5 tersangka dan curanmor 13 tersangka. Total 74 tersangka,” ungkapnya. 
 
Kombes Andi menegaskan, untuk kasus yang paling menonjol selama Operasi Sikat Agung 2019 adalah kasus Transnasional Crime tindak pidana Skimming. Kasus ini diungkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (9/4) sekitar pukul 08.00 Wita di ATM minimart Nirmala Kuta Selatan. Pelakunya 4 orang bule asal Bulgaria, yakni Calayon, Lugumonir, Nicolai dan Valentin. 
 
Empat tersangka ini beraksi dengan modus pencurian data nasabah yang sudah divalidasi ke kartu putih mirip ATM. Kartu putih itulah yang digunakan untuk menguras uang para nasabah bank. “Pada saat diamankan, kami mengamankan hasilnya 2 juta,” ungkapnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam aksi pencurian data ini, para tersangka sebelumnya sudah mengetahui nomor pin nasabah, setelah meletakkan kamera tersembunyi di panel ATM. Setelah datanya divalidasi dan ditransfer ke kartu putih dan nomor PIN diketahui, kartu putih itu digunakan empat tersangka menguras isi tabungan nasabah. 
 
“Jadi mereka ini menggunakan kartu putih itu kadang-kadang saja, kalau ada perlu membeli sesuatu, ambil uang di ATM,” pungkas mantan Direktur Ditsabhara Polda Sumatera Utara ini. 
 
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, empat tersangka melanggar tindak pidana sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun di ATM tanpa seijin pemiliknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 1 junto Pasal 30 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan 363 ayat 1 dan 4 KUHP ancaman 5 tahun penjara. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami