search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Adi Wiryatama Didoakan Kena OTT KPK, Kuasa Hukum Laporkan 2 Akun Medsos
Rabu, 8 Mei 2019, 07:44 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama diwakili kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma SH, melaporkan dua pemilik akun Facebook Semeton Rai Santini dan Putu Simon, dalam laporan pencemaran nama baik dan fitnah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Selasa (7/5) siang. 
 
[pilihan-redaksi]
Pengacara I Gede Wija Kusuma mendatangi SPKT Polda Bali sekitar pukul 11.00 Wita dan pemeriksaan berakhir sekitar pukul 14.30 Wita. Menurut Wija Kusuma, kliennya merasa keberatan terhadap adanya dua akun Facebook yang menyatakan ucapan selamat. Namun dibalik ucapan selamat itu, ada fitnah yang ditujukan kepada kliennya. 
 
Terkait nama asli si pemilik akun, Wija Kusuma mengatakan pihaknya tidak mengetahuinya. Untuk itu, dia berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali segera menyelidiki dan menangkap pelakunya. “Postingannya sudah dihapus. Untuk itu kami serahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk segera mengusutnya,” tegasnya. 
 
Dibeberkannya, bahwa pada Minggu (5/5) sekitar pukul 15.00 Wita ada Grup Facebook Info Tabanan membuat postingan dengan pemilik akun Semeton Rai Santini. Dalam postingan itu, berisi poto I Nyoman Adi Wiryatama sebagai Ketua DPRD Provinsi Bali. 
 
Dimana dalam postingan terdapat tulisan “Selamat atas terpilihnya kembali bapak I N Adi Wiryatama sebagai anggota DPRD Provinsi Bali, tiang doakan agar segera kena OTT KPK, lalu stress, strukk, mati dan dinasti Tabanan hancur. Itu doa terbaik tiang. Astungkara".
 
Wija Kusuma mengatakan tidak hanya akun Semeton Rai Santini yang dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik, tapi akun Facebook bernama Putu Simon. “Jadi, kedua postingan Facebook tersebut tersebar luas sejak, Minggu (5/5) siang,” sebut Wija Kusuma ditemui usai melapor ke SPKT Polda Bali. 
 
Mengenai tersebarnya postingan itu, Wija Kusuma menduga kuat ada nuansa politis terkait adanya gesekan Pileg di Tabanan. Dimana, ada dua kader PDI Perjuangan yang bertarung merebutkan kursi ke DPRD Tingkat II Kabupaten Tabanan Dapil Tabanan Kerambitan. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dan, dua kader ini saling berebut suara. “Nah salah satu kader itu kalah berdasarkan pleno KPU. Rupanya yang kalah ini merasa tidak menerima kekalahannya lalu membuatlah semacam rasa kekecewaannya itu lewat medsos,” duganya. 
 
Sebagai warga negara yang sadar hukum dan sadar akan haknya, pihak Adi Wiryatama pun melaporkan dua pemilik akun Facebook tersebut ke SPKT Polda Bali. “Kami melaporkan dua pemilik akun tentang perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah berdasarkan pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE Junto/310 KUHP,” ungkapnya. 
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja membenarkan masuknya laporan Ketua DPRD Bali melaporkan dua akun Facebook. 
 
"Pasti pengaduan itu akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi pengadu selanjutnya dipelajari apakah ada unsur pidananya," tegasnya Rabu (8/5). (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami