search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Mahasiswa Pengguna Sabu Disimpan di Jok Motor
Senin, 13 Mei 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Denpasar. PS (28), seorang mahasiswa, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Badung di rumah kosnya di Jalan Kamboja Banjar Taman Desa Tegal Darmasaba, Abiansemal, Badung, Kamis (2/5) pagi. 
 
[pilihan-redaksi]
Polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,34 gram sabu di jok sepeda motor tersangka yang diparkir di depan kamar kosnya. Menurut AKP Komang Ngurah Sucahyadi, tersangka Putu Suardana ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Mahasiswa ini diduga menyimpan sabu di rumah kosnya di Jalan Kamboja Banjar Taman Desa Tegal Darmasaba, Abiansemal, Badung. 
 
Setelah menyelidiki informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Badung mendatangi rumah kos tersangka dan melakukan penggeledahan, pada Kamis (2/5) sekitar pukul 08.00 Wita. Namun saat kamarnya digeledah tidak ditemukan barang bukti. 
Polisi kemudian mengecek motor korban yang diparkir di depan rumah kos. 
 
“Di dalam jok motor kami temukan rokok yang didalamnya berisi korek gas, 2 pipet kaca dan 1 pipet berisi sabu seberat 0,34 gram,” jelas AKP Sucahyadi, Senin (13/5). 
 
Hasil interogasi, tersangka Putu Suardana mengaku dialah yang menaruh paketan sabu tersebut untuk digunakan sendiri. Barang bukti sabu diakui dibeli dari seseorang tak dikenal. 
 
Di hari yang sama, Kamis (2/5) sekitar pukul 21.00 Wita, Polisi juga menangkap HP (28) di Jalan Gunung Soputan Gang Jelantik nomor 11B, Banjar Abiantimbul Pemecutan, Denpasar Barat. Barang bukti yang diamankan yakni 3 butir ekstasi warna biru. 
 
[pilihan-redaksi2]
Berlanjut, tersangka RS (27) ditangkap Senin (6/5) sekitar pukul 01.00 dinihari di Jalan Gatsu Barat, No. 8X, Kel. Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Barang bukti yang disita 0,30 gram sabu. 
 
Kemudian, tersangka HKW (40) ditangkap Senin (6/5) sekitar pukul 11.20 Wita di Pintu 5 Areal dalam Lapas Kls II A Denpasar di Jalan Tangkuban Perahu, Kuta Utara. Barang bukti 1 paket sabu seberat 4,12 gram. 
 
Terakhir, tersangka R (28) ditangkap Jumat (10/5) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Pondok Indah 3, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 0,23 gram. “Total barang bukti yang kami amankan dari 5 tersangka yakni sabu seberat 4,99 gram dan 3 butir ekstasi,” tandasnya. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami