Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Modus Usai Mabuk Ajak Bercinta, Rara Kuras Isi Tas Pacarnya

Jumat, 17 Mei 2019, 17:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Rahmawati alias Rara, wanita asal Jember yang tinggal di apartemen Ayodya Jalan Gunung Soputan ini hanya bisa pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini terjadi karena kekesalannya kepada cowoknya hingga terpaksa mengambil seluruh barang berharga milik Hermanto (kekasih terdakwa) yang ada dalam tas kompek.
 
Menariknya, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati,SH. Sebelum mengambil barang milik cowoknya, terdakwa terlebih dahulu mengajak melakukan hubungan badan. 
 
"Selain jam tangan dan HP serta beberapa surat berharga dalam dompet. Terdakwa juga mengambil dua buah cincin emas milik korban yang dijualnya seharga Rp.1,3 juta," urai Jaksa dihadapan Hakim pimpinan Gusti Ngurah Atmaja,SH.MH.
 
Dijabarkan Jaksa dalam dakwaan, bermula saat terdakwa bersama saksi korban datang ke Peddys Club di Legian. Usai mabuk, terdakwa dan korban terjadi keributan kecil di dalam club tersebut.
 
Malam itu juga, 4 Maret 2019 sekitar pukul 01.00 wita mereka berdua memutuskan balik ke kos saksi korban di Jalan Gunung Soputan I apartemen Yamerta. Di kamar kos korban, terdakwa masih menunjukkan kekesalannya menuntut haknya yang selama ini dirasakan hanya sebagai selingkuhan oleh saksi korban. Sehingga muncul niat terdakwa untuk mencuri barang berharga milik korban.
 
Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa berpura pura mesra kembali dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan. Selanjutnya mereka berdua langsung tertidur.
 
[pilihan-redaksi2]
"Saat korban tertidur, terdakwa yang sejak awal merencanakan sesuatu langsung kabur membawa barang-barang milik korban menuju kos temannya bernama Dinda di jalan Neptunus," jelas Jaksa.
 
Kepada saksi Dinda, terdakwa meminta bantuan untuk menjual dua buah cincin emas milik cowoknya dengan alasan butuh duit. Walau tanpa dilengkapi surat, cincin itu laku terjual dengan harga Rp.1,3 juta. Oleh terdakwa, Rp.500 ribu diberikan kepada saksi Dinda sebagai upah dan sisanya digunakan untuk keperluan dirinya di kos.
 
"Terdakwa kita jerat kasus pencurian Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," tutup Jaksa Ayu. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami