Polisi Tangkap Kepala Pasar Kumbasari Karena Terlibat Pungli Parkir
Jumat, 31 Mei 2019,
07:57 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kepala Pasar Kumbasari Denpasar, I Made AN (51) diringkus Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar, Selasa (28/5) lalu, karena diduga terlibat pungutan liar (pungli).
[pilihan-redaksi]
Pria yang tinggal di Jalan Waribang Denpasar Barat itu ditangkap di Pos Security Pasar Kumbasari dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 6 juta yang diduga hasil pungli.
Pria yang tinggal di Jalan Waribang Denpasar Barat itu ditangkap di Pos Security Pasar Kumbasari dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 6 juta yang diduga hasil pungli.
Sumber di lapangan mengungkapkan, kasus ini diungkap polisi setelah menerima informasi adanya pungli parkir di Pasar Kumbasari, Denpasar Barat. Menyikapi laporan masyarakat, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyamaran untuk membuktikan kebenaran pungli tersebut.
Setelah mendapatkan bukti-bukti, petugas kepolisian menangkap tersangka I Made AN di lokasi Pos Security Pasar Kumbasari, Denpasar Barat, Selasa (28/5) sekitar pukul 11.00 Wita. Awalnya tersangka I Made AN menolak dituding pungli, namun akhirnya tak berkutik setelah polisi membeberkan bukti keterlibatannya dalam kasus pungli tersebut, diantaranya barang bukti uang jutaan rupiah.
“Saat ditangkap di pos security, Polisi mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 6 juta. Uang itu diduga hasil pungli parkir,” ujar sumber, Kamis (30/5).
[pilihan-redaksi2]
Setelah ditangkap, tersangka I Made AN yang tinggal diseputaran Waribang Denpasar, digiring ke Mapolresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Kepala Pasar Kumbasari Denpasar Barat itu yang memerintahkan petugas parkir untuk menyisihkan uang hasil pungutan parkir untuk disetorkan ke tersangka.
Setelah ditangkap, tersangka I Made AN yang tinggal diseputaran Waribang Denpasar, digiring ke Mapolresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Kepala Pasar Kumbasari Denpasar Barat itu yang memerintahkan petugas parkir untuk menyisihkan uang hasil pungutan parkir untuk disetorkan ke tersangka.
“Jadi, tersangka I Made AN menerima setoran parkir dari petugas parkir. Kasus ini sudah bermuara korupsi,” bisik sumber yang enggan disebut namanya itu.
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan kepada wartawan membenarkan ditangkapnya Kepala Pasar Kumbasari Denpasar dalam kasus dugaan pungli parkir. “Besok kami gelarkan,” tegasnya, Kamis (30/5). (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl