Polisi Tangkap Tersangka Pengirim Paket Narkoba dari Malaysia Berjualan Baju
Kamis, 20 Juni 2019,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan ratusan butir ekstasi yang dikirim dari Malaysia ke Bali melalui perusahaan jasa titipan DHL.
[pilihan-redaksi]
Setelah ditelusuri, paketan berisi pakaian bayi berisi narkoba 195 butir ekstasi dan 3 paket sabu seberat 135,47 gram itu dikirim oleh AW (36), tukang kebun Hotel Hariss Sunset Road, Kuta. Ia ditangkap di Pasar Padalarang Bandung 30 Mei 2019 lalu.
Setelah ditelusuri, paketan berisi pakaian bayi berisi narkoba 195 butir ekstasi dan 3 paket sabu seberat 135,47 gram itu dikirim oleh AW (36), tukang kebun Hotel Hariss Sunset Road, Kuta. Ia ditangkap di Pasar Padalarang Bandung 30 Mei 2019 lalu.
“Penindakan ini dilakukan terhadap pelaku yang menyelundupkan narkoba melalui perusahaan jasa titipan,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Himawan Indarjono, Rabu (19/6/2019).
Menurut Husni, pihaknya menerima paket DHL yang dikirim dari Malaysia tertanggal 16 April 2019. Setelah diperiksa melalui mesin X-ray, paketan dicurigai berisi barang terlarang yang dikirim tersangka Asep dengan tujuan Banjar Abian Timbul, Denpasar Timur. Alamat tersebut diketahui tempat usaha kelontong istrinya berinisial YY.
Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap paket kirim pun dilakukan. Setelah dicek paketan berisi 1 buah plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat brutto 27, 58 gram. Bungkusan kedua berisi 1 buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning seberat 28,64 gram. Bungkusan ketiga berisi sabu seberat 167,66 gram.
“Hasil uji Lab paket kiriman positif mengandung barang sediaan narkotika berupa MDMA dan Methamphetamine,” beber Husni.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan control delivery terhadap paketan tersebut. Bekerja sama dengan pihak DHL, tersangka dihubungi terkait alamat pasti pengiriman barang. Pria asal Bandung ini berpesan agar paketan dikirim sesuai paket beralamat di toko kelontong istrinya, YY.
Setelah paket dikirim melalui pengawasan Polisi, diterima oleh istrinya YY, sekitar pukul 14.35 Wita. Dalam keterangan YY jika tersangka AW bekerja sebagai tukang kebun di Hotel Hariss Sunset Road Kuta. Asep hanya dapat ditemui usai bekerja sekitar pukul 19.00 Wita.
[pilihan-redaksi2]
Namun setelah ditelusuri tempat kerjanya, Asep sudah pergi sejak pukul 15.15 Wita dan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi. Sebulan dikejar, AW akhirnya ditangkap saat berjualan baju di Pasar Padalarang Bandung, 30 Mei 2019 lalu.
Namun setelah ditelusuri tempat kerjanya, Asep sudah pergi sejak pukul 15.15 Wita dan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi. Sebulan dikejar, AW akhirnya ditangkap saat berjualan baju di Pasar Padalarang Bandung, 30 Mei 2019 lalu.
“Kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Husni.
Sementara itu, Asep dijerat Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl