Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Ilegal di Lombok Barat
Rabu, 26 Juni 2019,
08:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Dua pelaku penambangan ilegal di wilayah Lembar, Lombok Barat ditangkap Unit II Subdit IV Dit Reskrimsus Polda NTB. Pelaku menyalahi ijin penambangan yang seharusnya komoditas bijih besi, namun yang diambil tanah urug seluas 4 hektar.
[pilihan-redaksi]
Dugaan tindak pidana bidang pertambangan ini dilakukan bulan Juli 2018 di dusun Padak Desa Lembar Selatan kecamatan Lembar, Lombok barat. SH selaku direktur CV Padak Mas, adalah perusahaan yang mengantongi ijin penambangan bijih besi di wilayah tersebut. Namun dalam perjalanan kegiatannya, perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2011 itu melakukan penambangan batuan berupa tanah urug.
Dugaan tindak pidana bidang pertambangan ini dilakukan bulan Juli 2018 di dusun Padak Desa Lembar Selatan kecamatan Lembar, Lombok barat. SH selaku direktur CV Padak Mas, adalah perusahaan yang mengantongi ijin penambangan bijih besi di wilayah tersebut. Namun dalam perjalanan kegiatannya, perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2011 itu melakukan penambangan batuan berupa tanah urug.
Dengan meminta bantuan pelaku lain yakni Saharuddin alias Sahar, penambangan tanah urug seluas empat hektar dilakukan menggunakan alat berat excavator. "Seharusnya kegiatan penambangan dengan lokasi yang sama namun dengan komoditas berbeda harus memiliki ijin sesuai komoditas bebatuan yang diambil," kata AKBP Darsono Setyo Adji, SIK, Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda NTB, Selasa (25/6).
[pilihan-redaksi2]
Terkait pelanggaran tersebut, dua pelaku yakni Sudi Hartawan selaku Direktur CV Padak Mas dan Saharuddin dikenakan pasal 158 jo pasal 48 Undang-undang RI no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu penambangan bebatuan tersebut tanpa seijin pemilik lahan yang sah, yakni Jamal Buyung.
Terkait pelanggaran tersebut, dua pelaku yakni Sudi Hartawan selaku Direktur CV Padak Mas dan Saharuddin dikenakan pasal 158 jo pasal 48 Undang-undang RI no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu penambangan bebatuan tersebut tanpa seijin pemilik lahan yang sah, yakni Jamal Buyung.
Sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor putusan 187/PDT/2005/PT MTR yang merugikan pemilik lahan. Polda NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, menghadirkan saksi ahli dari Dinas ESDM, juga penyitaan barang bukti. (bbn/lom/rob)
Reporter: bbn/lom