Polisi Bidik Pejabat Lain yang Diduga Terlibat Kasus Suap di DLHK Denpasar
Kamis, 18 Juli 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sampai saat ini baru satu calon tersangka dalam kasus dugaan penyuapan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Denpasar, yakni oknum pejabat Pemkot Denpasar, I Wayan K (44) yang masih status terlapor.
[pilihan-redaksi]
Namun, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar akan membidik pelaku atau pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, pihaknya tengah mengumpulkan data di lapangan dan pemeriksaan saksi saksi dari instansi terkait, yang saat itu ikut dalam pertemuan bersama dengan staff DLHK Pemkot Denpasar. Yakni dari Dinas Kesehatan dan dinas lainnya.
Namun, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar akan membidik pelaku atau pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, pihaknya tengah mengumpulkan data di lapangan dan pemeriksaan saksi saksi dari instansi terkait, yang saat itu ikut dalam pertemuan bersama dengan staff DLHK Pemkot Denpasar. Yakni dari Dinas Kesehatan dan dinas lainnya.
“Pemeriksaan hanya sebatas klarifikasi saja,” ungkapnya.
Dan, jika dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi ada yang mengarah ke pelaku atau pejabat lain yang terlibat, penyidik segera mendalaminya. “Itulah nanti yang akan kami selidiki dulu. Kami berharap apa yang selama ini sudah dilakukannya bisa kami ungkap hingga tuntas. Dia masih status terlapor,” tegas pewira murah senyum ini.
Diterangkannya, Wayan K ditangkap setelah bertemu dengan perwakilan rekanan perusahaan dalam pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL), Kamis (11/7/2019) lalu.
[pilihan-redaksi2]
Setelah menerima uang suap Rp 3 juta dari rekanan yang disimpan dalam dua amplop masing-masing berisi Rp 2 juta dan Rp 1 juta, terlapor pulang ke rumahnya di Sesetan Denpasar Selatan. Polisi yang sudah mendapat informasi adanya penyuapan itu begerak cepat mengejar terlapor.
Setelah menerima uang suap Rp 3 juta dari rekanan yang disimpan dalam dua amplop masing-masing berisi Rp 2 juta dan Rp 1 juta, terlapor pulang ke rumahnya di Sesetan Denpasar Selatan. Polisi yang sudah mendapat informasi adanya penyuapan itu begerak cepat mengejar terlapor.
Ia ditangkap saat melintas di Jalan Tukad Badung nomor 111X, Denpasar Selatan. Dalam penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza DK 1227 A, ditemukan dua amplop berisi uang Rp 3 juta yang disimpan di dashboard mobil. “Ya, dia ditangkap diluar setelah menerima suap. Dia mengakui sudah sering menerima uang dari perwakilan perusahaan,” bebernya. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl