Kasus Eks Wagub Sudikerta Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 29 Juli 2019,
22:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah sepekan lamanya berkas perkara yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta diserahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya dinyatakan sudah lengkap.
[pilihan-redaksi]
Dengan demikian, kasus dugaan penipuan sebesar Rp.150 miliar yang dilaporkan pihak PT Maspion akan lebih cepat dilimpahkan berikut tersangka Sudikerta PDA pelimpahan tahap II. Hal ini dirasa perlu mengingat masa penahanannya akan berakhir Kamis, 1 Agustus 2019 lusa. Sebagai pihak yang sebelumnya sudah melakukan perpanjangan penahanan adalah penyidik Polda Bali.
Dengan demikian, kasus dugaan penipuan sebesar Rp.150 miliar yang dilaporkan pihak PT Maspion akan lebih cepat dilimpahkan berikut tersangka Sudikerta PDA pelimpahan tahap II. Hal ini dirasa perlu mengingat masa penahanannya akan berakhir Kamis, 1 Agustus 2019 lusa. Sebagai pihak yang sebelumnya sudah melakukan perpanjangan penahanan adalah penyidik Polda Bali.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Eko Hening Wardono, dikonfirmasi soal perkembangan kasus Sudikerta, Senin (29/7) membenarkan bahwa kasus atas nama tersangka Drs. I Ketut Sudikerta, berkasnya sudah lengkap.
Kata dia, berdasarkan loporan dari tim teknis, yakni dari laporan jaksa atau JPU yang menangani, bahwa per hari ini (29 Juli-red), dan berdasarkan surat bernomor B 2302/N.1/.1/EOA/.1/07/2019, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Drs. I Ketut Sudikerta, sudah dinyatakan lengkap.
Dalam berkas hasil ekpose tersebut, tersangka mantan Wagub Bali itu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah dinyatakan lengkap.
[pilihan-redaksi2]
"Jadi tertanggal 29 Juli 2019, terkait dengan penanganan perkara tersangka Drs. I Ketut Sudikerta sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani," tandas pria yang sempat menjabat Kejari Klungkung itu.
"Jadi tertanggal 29 Juli 2019, terkait dengan penanganan perkara tersangka Drs. I Ketut Sudikerta sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani," tandas pria yang sempat menjabat Kejari Klungkung itu.
Dengan dinyatakan lengkap berkas tersangka Sudikerta, dikatakan Eko Hening Wardono selanjutnya pihak Kejaksaan tinggal menunggu proses penyerahan tangggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polda Bali.
"Kita tinggal tunggu dari penyidik Polda Bali untuk selanjutnya," singkatnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw