search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Tewasnya SPG di Penginapan, Gustu Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 12 Agustus 2019, 21:10 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tersangka Putu Bagus Wijaya alias Gustu (33) yang mengaku sebagai seorang "gigolo freelance" dijerat pasal berlapis, terkait tewasnya Ni Putu Yuniawati (39) Sales Promotion Girl (SPG) dealer Mitsubishi. Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, kasus pencurian dan kekerasan Pasal 365 ayat 3 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara.
 
“Kepada tersangka kami mengenakan dua pasal, yakni 338 KUHP dan 365 ayat 3 ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, Senin (12/8/2019).
 
Menurut Kombes Ruddi, pembunuhan yang dilakukan tersangka Gustu adalah pembunuhan secara spontan. Tersangka yang sudah bercerai dengan istrinya di Buleleng ini nekat membunuh karena tidak terima ditampar oleh korban yang merasa tidak puas di ranjang.
 
Diketahui, korban yang dikaruniai anak dua ini sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak tahun 2017 lalu, dan kini masih proses perceraian. 
 
“Pelaku mengatakan sudah 2 kali berhubungan intim dengan korban dalam 1 jam. Tapi korban mengatakan belum memuaskan sehingga tersangka tersinggung dan membunuh korban,” ujarnya.
 
Setelah membunuh korban dan membawa kabur uang Rp 10 juta hasil jual beli mobil Xpander, tersangka kemudian membawa mobil Ertiga warna putih DK 1988 HA milik korban saat berada di penginapan. Mobil tersebut digadaikan korban ke temannya di wilayah Sading, Badung seharga Rp 10 juta.
 
Dengan modal uang sebesar Rp 20 juta, tersangka Gustu kabur ke Minahasa Sulawesi Utara dengan menumpang pesawat dari Bandara Ngurah Rai, Tuban. 
 
“Dia lari ke Sulawesi Utara naik pesawat besok paginya (6/8/2019) sekitar pukul 10.00 Wita. Uang tersebut dihabiskannya untuk beli tiket pesawat, pakaian, naik taksi dan sebagainya,” ungkapnya.   
 
Tiga hari dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polresta Denpasar membekuk tersangka di sebuah rumah di Bukit Watulain, Sulawesi Utara saat hendak menuju jalan raya, Kamis (8/8/2019) siang hari. [bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami