Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Even Nonton Bareng Liga Inggris di Area Komersial Harus Berizin
Selasa, 6 Agustus 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Untuk gelaran Nonton bareng (nobar) sepak bola liga Inggris khususnya di area komersial harus mengurus izin terlebih dahulu.
[pilihan-redaksi]
Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah, Selasa (6/8) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali menyampaikan, hal ini dikarenakan melihat semakin banyak berkembangnya konten-konten berbayar tanpa memiliki legalitas berkembang di Indonesia.
Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah, Selasa (6/8) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali menyampaikan, hal ini dikarenakan melihat semakin banyak berkembangnya konten-konten berbayar tanpa memiliki legalitas berkembang di Indonesia.
"Hak eklusif tersebut di Indonesia sudah jelas,dan telah diatur ke dalam UU. Baik itu diatur oleh UU penyiaran maupun UU hak cipta bahkan, UU IT telah mengaturnya juga. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan hal tersebut, tentunya bisa dijerat dengan hukum yang telah berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan dengan melihat perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan informasi dari hiburan sangat pesat yang akhirnya berdampak pada penyedia jasa informasi, melalui dari lembaga penyiaran publik, penyiaran swasta, kominitas maupun lembaga penyiaran berlangganan.
[pilihan-redaksi2]
"Jika dilihat sebelumnya penyiaran berlangganan kurang lebih sudah ada sejak era 90 di Indonesia. Jika dilihat sampai saat ini telah ada kurang lebih sebanyak 400 penyiaran berlanganan," katanya.
"Jika dilihat sebelumnya penyiaran berlangganan kurang lebih sudah ada sejak era 90 di Indonesia. Jika dilihat sampai saat ini telah ada kurang lebih sebanyak 400 penyiaran berlanganan," katanya.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka Kamtibmas, menegakan hukum, melindungi serta mengayomi masyarakat. Hal ini tentu akan memiliki peranan penting dalam berjalannya iklim usaha yang kondusif melalui perlindungan hukum bagi siapapun secara profesional.
“Sangsi menjerat 2 tahun kurungan serta denda lumayan besar juga," tutupnya. (bbn/aga/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025