search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Tabanan Terbitkan Surat Edaran Penutupan Pendakian Gunung Batukaru
Kamis, 29 Agustus 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menerbitkan surat edaran tentang penutupan pendakian ke puncak Gunung Batukaru di Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan. 
 
[pilihan-redaksi]
Penutupan dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Karya Agung Pengurip Gumi Sad Kahyangan Jagat Bali Pura Luhur Batukaru yang puncaknya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2020. 
 
Sesuai dengan surat edaran yang dibuat pada 20 Agustus 2019. Surat bernomor 2193 ditembuskan kepada Gubernur Bali di Denpasar dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan. Dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Tabanan dan para Camat se-Kabupaten Tabanan.
 
Berhubungan dengan itu masyarakat dimbau tidak lagi melakukan pendakian ke puncak sejak edaran diterima sampai dengan berakhirnya rangkaian karya pada tanggal 2 April 2020 mendatang. 
 
Bupati Eka mengatakan terkait surat edaran tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak mendaki karena ada pewuwus (informasi) dalam rangka karya agung pengurip gumi. "Kami harapkan seluruh masyarakat diharapkan tidak melakukan pendakian menjaga kesucian karya," ujarnya, Kamis (29/8). 
 
Dia menegaskan mulai berlaku surat edaran tersebut sejak diterbitkan. Sedangkan terkait sanksi tidak ada secara tertulis. "Mulai berlakunya sejak surat edaran diterbitkan sanksi secara tertulis tidak ada," akunya. 
 
Sementara itu Bendesa Adat Wongaya Gede I Ketut Sucipto mengatakan, surat edaran dibuat karena berdasarkan paruman (rapat) terkait kejadian kebakaran beberapa pekan lalu serangkian dengan Karya Agung. Hanya saja surat edaran tersebut dibuat bukan untuk melarang tetapi mengimbau. "Tujuanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama rangkian karya," ujarnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Diterangkan untuk krama yang ingin melakukan sembahyang di Pura Puncak Kedaton sesuai dengan kesepakatan dengan 8 desa adat krama yang hendak nangkil harus menandatangani surat pernyataan. Tujuanya apabila terjadi musibah itu merupakan tanggung jawab masing-masing baik musibah pribadi ataupun kebakaran. 
 
Bahkan Sucipto menegaskan krama yang hendak nangkil pun harus menyampaikan ke petugas yang menjaga di pintu masuk. "Nanti juga kami mohonkan kepada krama yang hendak nangkil minimal mereka yang mau ke puncak untuk sembahyang menandatangani surat sehari sebelum naik," tegasnya. 
 
Dirinya juga menambahkan terkait dengan berlakunya surat edaran tersebut masih akan dikoordinasikan. "Ini belum final, nanti kita terus koordinasikan. Yang jelas untuk pendaki dan yang ingin rekreasi selama karya diimbau tidak naik dan bagi yang akan nangkil diperbolehkan," ujarnya. (bbn/tab/rob)

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami