Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Media Asing Ekspos Larangan Seks Pranikah di Bali, Ini Komentar Pelaku Pariwisata
Sabtu, 21 September 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Di tengah pengajuan DPR-RI untuk mendorong pengesahan UU KUHP yang baru, media Australia terlihat gencar memberitakan dampak dari salah satu usulan dari rancangan UU tersebut yang akan melarang hubungan seksual pranikah dengan sanksi denda Rp10 juta dan hukuman 1 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
"Apakah oknum wakil rakyat sudah alih profesi jadi anggota Dewan Pengurus Ranjang yang ngurusin privasi dan selangkangan orang?," kritik keras pegiat sosial dan desainer Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dalam akun media sosialnya.
"Apakah oknum wakil rakyat sudah alih profesi jadi anggota Dewan Pengurus Ranjang yang ngurusin privasi dan selangkangan orang?," kritik keras pegiat sosial dan desainer Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dalam akun media sosialnya.
Ia mengkhawatirkan dampak dari aturan ini akan berpengaruh dimana sebagian dari 1,2 juta wisatawan Australia dan jutaan dari negara lainnya boikot Indonesia gara-gara mereka berasumsi musti menyiapkan surat nikah untuk datang ke Bali.
Ia mendesak agar keputusan itu diklarifikasi agar media asing yang sudah ramai memberitakan agar tidak menjadi berita menyesatkan yang ujung-ujungnya pariwisata jadi berantakan. "Kalau gak bakalan dipenjara 6 bulan, apa kalian siap maem nasi putih tambah garam saja?," tandasnya.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) IB Agung Partha Adnyana menyatakan pandangan masyarakat Bali tentang moralitas tidak selalu sejalan dengan Jakarta.
Menurutnya, Bali terkenal sebagai pulau paling damai dan toleran di Indonesia.
"Budaya Hindu menerima semua orang yang datang ke Bali.
Jika wisatawan datang ke Bali dan menghormati budaya, menikmati apa yang kami tawarkan dan tidak menggunakan narkoba, kami akan selalu menyambut mereka dan menghormati hak privasi mereka. Perlakuan yang sama seperti di negara asalnya," sebutnya, Sabtu (21/9/2019).
Sementara Ketua Asosiasi ASITA, Ketut Ardana tidak banyak berkomentar akan hal itu, karena masih belum pasti. Ia juga menegaskan jika terdapat rancangan yang belum bisa diterima harus disuarakan bersama. "Ya kita harus rame-rame suarakan...begitu," ungkapnya.
Seperti dikutip dari laman Reuters, LSM Lembaga Reformasi Peradilan Pidana mengatakan jutaan orang Indonesia bisa terjerat oleh undang-undang baru. Ia mencatat sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa 40 persen remaja Indonesia terlibat dalam aktivitas seksual pra nikah.
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan Tim Lindsey, direktur Pusat Hukum, Islam, dan Masyarakat Indonesia Universitas Melbourne menyatakan di seluruh dunia, hal ini adalah peningkatan konservatisme yang dinilai sangat regresif.
Sedangkan Tim Lindsey, direktur Pusat Hukum, Islam, dan Masyarakat Indonesia Universitas Melbourne menyatakan di seluruh dunia, hal ini adalah peningkatan konservatisme yang dinilai sangat regresif.
Pelaku pariwisata di Bali Nigel Mason yang mengelola Mason Adventures dalam sebuah rekaman wawancara radio Australia pesimistis UU tersebut akan diberlakukan terutama di Bali karena perbedaan budaya Bali yang kental dengan Hindu sedangkan Jakarta yang mayoritas muslim.
Menurutnya, usulan dewan dalam UU KUHP yang baru ini dinilai konyol dan sebuah kemunduran melangkah. "Sesuatu yang konyol, kita sekarang hidup di abad 21 bukan era zaman kegelapan seperti dulu," sindirnya. (bbn/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3047 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025