Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Revisi KUHP Jangan Jadi Alat Mengkriminalisasi Perempuan

Selasa, 24 September 2019, 12:48 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Revisi terhadap KUHP diharapkan tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi perempuan. Revisi seharusnya justru memberikan rasa adil yang lebih baik bagi perempuan.

[pilihan-redaksi]

Harapan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Bali Sruti Dr. Luh Riniti Rahayu menanggapi RUU KUHP yang tidak mengedepankan perspektif gender. Beberapa poin yang dinilai tidak berperspektif gender yaitu pidana penjara 4 tahun bagi koban perkosaan yang sengaja menggugurkan kandungan. Denda Rp 1 juta bagi wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan. Termasuk penjara 6 tahun bagi perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya.

“Jelas sangat diskrimatif. Terutama korban terbesar  adalah perempuan bila RUU tersebut jadi diundangkan. Akan banyak orang yang akan dihukum, padahal penjara sudah penuh. Benar-benar HAM dan hak asasi perempuan terancam” ujar Riniti yang juga merupakan akademisi dari Universitas Ngurah Rai, Denpasar saat dikonfirmasi di Denpasar pada Selasa (24/9).

Menurut Riniti, Demokrasi akan menjadi mundur jika RUU KUHP disahkan, karena banyak pasal di dalamnya yang malah memberangus kebebasan. Jalan terakhir, RUU KUHP dikaji ulang dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, karena ini menentukan kebebasan sipil masyarakat.

“Sebagai contoh bila perempuan yg tidak berdaya lalu diperkosa, ketika  akan menggugurkan demi kesehatan reproduksinya, malah dihukum. Dimana adilnya? Ketika perempuan bekerja malam seperti tenaga perawat, bidan, dokter yg kerja shift malam, lalu kena tangkap? Sungguh tidak adil” ungkap Riniti.

Riniti mengungkapkan jangan dengan alasan mengejar deadline masa kerja DPR lalu malah membuat RUU yang mengekang kebebasan sipil. Apalagi jika kemudian aturan tersebut malah menjadi alat untuk menindas kaum perempuan.[bbn/mul]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami