search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkot Denpasar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Kepada Dunia Usaha
Selasa, 24 September 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Kepada Dunia Usaha Denpasar Selasa (24/9) di Gedung Sewaka Dharma Lumintang  Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi]
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan kebijakan-kebijakan penanaman modal baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah serta meningkatkan jumlah investasi Kota Denpasar dengan melakukan berbagai upaya dalam memudahkan pelayanan perizinan.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar IB Benny Pidada Rurus mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memantapkan kinerja Pemkot Denpasar dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Mengingat Pemkot Denpasar dituntut untuk memberikan pelayanan yang profesional.
 
Selain itu peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi salah satu fokus utama pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena upaya-upaya untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas sudah menjadi komitmen bersama sebagai bagian dari pelaksanan reformasi birokrasi ditubuh Pemkot Denpasar.
 
Untuk mencapai hal itu maka peningkatan pelayanan perizinan merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan laju pertumbuhan investasi dan menggerakkan roda perekonomian. Selain itu perannya yang dominan dalam memperlancar pembangunan juga diperlukan penciptaan iklim investasi yang kondusif, promotif,  memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional berkaitan dengan kepentingan investasi.
 
Untuk mencapai hal itu Pemkot Denpasar telah mengemas arah dan kebijakan pembangunannya melalui visi dan misi pembangunan Kota Denpasar dengan pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat yang dilandasi kebudayaan Bali dan kearifan lokal, serta misi mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui ekonomi kerakyatan.
 
Lebih lanjut ia mengaku dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) tentunya banyak permasalahan-permasalahan yang di hadapi dalam implementasinya  di daerah. 
 
"Hal ini perlu adanya pemahaman dalam proses pengintegrasiannya dan memerlukan adanya sumber daya manusia yang mampu mencerna dan meningkatkan sarana dan prasarana dalam mengembangkan sistem tersebut dan tentunya di dukung dengan penyesuaian terhadap regulasi di daerah," ujar IB Benny.
 
Menurut IB Benny pelaksanan sosialisasi merupakan langkah yang tepat dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang mekanisme, prosedur dan persyaratan dalam proses perizinan melalui online single submission (OSS) dan pemahaman terhadap kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan penanaman modal (LKPM) untuk mengetahui perkembangan jumlah investasi perusahaan. Serta adanya kepastian berusaha dalam berinvestasi.
 
[pilihan-redaksi2]
Ketua Panitia I Gusti Ayu Ngurah Eka Sukraeniyanti menambahkan sosialisasi yang di ikuti para pelaku usaha di Kota Denpasar ini  mendatangkan empat narasumber yakni  Kasi Sektor Sekunder Wilayah Bali, NTB dan NTT Direktorat Wilayah IV, Pengadministrasi Umum pada Direktorat Wilayah IV,  Kepala Seksi Fasilitas Perizinan Berusaha Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar. Semua narasumber dalam sosialisasi ini  mengangkat berbagai isu-isu yang berkembang seperti online single submission (OSS) dan Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). 
 
“Dengan dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha bisa melaporkan izin usahanya melalui OSS dan melaporkan LKPM yang merupakan kewajiban pelaku usaha itu sendiri," harapnya. (bbn/humasdenpasar/rob)

Reporter: bbn/gus



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami