search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Divonis Ringan, Pengusaha Toko Emas Malah Banding
Kamis, 26 September 2019, 17:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim yang diketuai Made Pasek,SH.MH menjatuhkan hukuman kepada Siti Saodah, jauh dari kata setengah tuntutan JPU. 
 
[pilihan-redaksi]
Wanita paruh baya ini diganjar hukuman 8 bulan penjara dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Wanita pemilik salah satu toko emas di Denpasar, melalui kuasa hukumnya memilih untuk banding atas putusan hakim yang 16 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Hal yang sama juga disampaikan pihak Assri Susantina,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman selama 2 tahun penjara atau selama 24 bulan.
 
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan," putus Hakim Pasek, Kamis (25/9) di ruang sidang Tirta PN Denpasar.
 
Sebagaimana dibacakan Jaksa dari Kejati Bali, itu disebutkan dalam dakwaan bahwa bergulirnya perkara ini dipersidangan, adanya laporan korban Abdul Azis Batheff yang mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp  90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan “Komisi Azis” (Azis adalah saksi korban). 
 
Korban sendiri mengaku tidak pernah menerima cek atau uang dari terdakwa. Terlebih tanah dan bangunan yang dijual adalah milik korban. "Bagaimana saya terima komisi, itu tidak mungkin karena itu tanah saya sendiri," sebut Jaksa dalam ungkapan saksi korban yang dituangkan dalam dakwaan.
 
Sementara dalam BAP (berkas acara pemeriksaan), dua lembar bonggol cek yang dijadikan bukti  perkara perdata tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan karena tulisan “Komisi Azis” adalah palsu karena saksi Azis tidak pernah menerima komisi atas penjualan sebidang tanah seluas 715 m2. 
 
[pilihan-redaksi2]
Apalagi menurut saksi Azis, tanah seluas 715 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana. 
 
Menurut Rizal Akbar selaku kuasa hukum pihak korban, dalam keterangan di muka sidang sebelumnya mengatakan bahwa dengan dikeluarkan dua lembar cek bertuliskan “Komisi Azis” patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 715 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.
 
Mengingat tanah itu, awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Azis dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami