Dipesan Turis Arab di Hotel, Wanita Asal Jakarta Ikut Terseret di Pengadilan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dipesan oleh seorang turis asal Arab di hotel, wanita 28 tahun asal Jakarta bernama Scheren Natalia ikut diamankan polisi lantaran terlibat kepemilikan sabu dan ekstasi.
[pilihan-redaksi]
Pada sidang yang dipimpin hakim I Ketut Kawisada,SH.MH di ruang Sari, JPU dari Kejari Denpasar membacakan isi dakwaan bagaimana berawal dari terdakwa bisa didudukkan di kursi pesakitan, PN Denpasar.
Dibacakan Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH, bahwa terdakwa diamankan bersama seorang turis asal Arab bernama Mohammad Abdullah Mushairib (berkas terpisah) saat berada di kamar vila 715 Hotel Lavender and Spa di Baypass Kuta.
"Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri," ucap jaksa dalam persidangan.
Berawal dari informasi masyarakat pada 10 Juni 2019, Pukul 18.30 WITA dimana terdakwa dihubungi untuk ke lokasi di hotel sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Saat itu terdakwa mengakui dirinya secara bersama mengkonsumsi sabu.
Selang beberapa saat, tiba-tiba petugas BNN langsung meringsek masuk villa dan langsung melakukan penggledahan. Saat itu barang bukti sabu di atas meja beserta alat hisap berupa bong.
[pilihan-redaksi2]
"Pengakuan terdakwa barang haram itu milik tamunya Abdullah dan sempat digunakan bersama,"sebut jaksa Adhi.
Petugas saat itu menemukan 1 klip sabu-sabu dengan berat 0,68 gram brutto, serta pil ekstasi yang setelah ditimbang beratnya 0,70 gram di atas kursi berjemur di dekat kamar.
"Terdakwa saat itu juga digiring bersama tamunya. Pasal yang kita jerat untuk terdakwa 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut Jaksa Kejari Denpasar, itu. (bbn/maw/rob)
Reporter: bbn/maw