Polres Karangasem Ringkus 4 Pecandu Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem kembali merilis hasil tangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Karangasem pada Selasa (15/10/2019).
[pilihan-redaksi]
Dalam rilis per yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Karangasem, Kompol. Aris Purwanto, Keempat orang tersebut diantaranya, inisial IMD alias D (42) asal Dusun Bunglada, Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem. MSA alias S (34) asal Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Subagan, Karangasem. PAY alias P (26) asal Banjar Dinas Yeh Poh, Desa Manggis, Karangasem dan S alias S (31) tinggal di Dusun Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Bebandem, Karangasem.
Keempatnya berhasil diringkus di empat lokasi berbeda, saat digelar operasi antik agung tahun 2019. Tersangka pertama yaitu IMD alias D diringkus pada hari Jumat 13 September 2019 sekitar pukul 06.00 WITA. Tersangka langsung ditangkap di rumahnya. Sempat mengelak namun akhirnya polisi menemukan barang bukti yang diduga adalah narkotika jenis sabu- sabu.
"Tersangka sempat tidak ngaku, lalu setelah kita amati pandangan tersangka sering mengarah ke satu sudut setelah dilihat ternyata benar ada barang haram itu ditanam ke dalam tanah," kata Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Nyoman Merta Kariana.
Sementara itu, tersangka kedua yaitu MSA diringkus pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 07.00 WITA tersangka juga diamankan beserta barang bukti di rumahnya di Lingkungan Jasri Kaler.
Lanjut ke tersangka ketiga, kali ini penangkapan dilakukan pascaoperasi Antik Agung bergabung dengan jajaran Polsek Sidemen pada Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekitar pukul 22.30 WITA, anggota Polsek Sidemen melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku IMS, dari hasil pencurian tersebut pelaku menggunakan uang hasil pencuriannya untuk membeli narkotika jenis sabu - sabu setelah dikembangkan polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan milik IKS yang beralamat di wilayah Mengwi, Badung.
Disini polisi berhasil meringkus PAY alias P, sedang duduk disebuah kamar beserta barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, beserta alat hisap (bong) yang tersimpan di dapurnya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara tersangka terakhir, diringkus pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 00.10 WITA, berbekal dari informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Jasri kemudian tim melakukan pengintaian dan setelah terduga alias S terlihat mengambil paket narkotika jenis shabu di atas rumput di depan SPBU Jasri tim langsung melakukan penangkapan terhadap S alias S.
Dari seluruh tersangka, jumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan Narkotika shabu dengan brutto 3,8080 Gram dan Netto seberat 1, 1733 gram. ke empat tersangka adalah pengguna narkoba yang baru setahun mengkonsumsi barang haram tersebut dan seluruhnya juga merupakan tersangka baru belum pernah dihukum.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka lMD alias D dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat ( 1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan terhadap tersangka MSA, PAY, dan S dikenakan pasal pasal 112 ayat ( 1) subs pasal 127 ayat ( 1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Wakapolres, Kompol. Aris Purwanto.
Reporter: bbn/krs