Wakapolres Klungkung Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah Putusan Pengadilan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Kepolisian Resor Klungkung (Polres Klungkung) amankan proses eksekusi tanah di Dusun Kaleran, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Jumat (15/11).
[pilihan-redaksi]
Menurut informasi yang disampaikan Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, S.H.,M.H bahwa pengamanan pelaksanaan eksekusi tanah saat ini berdasarkan adanya permintaan pengamanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomer :257/K/Pdt/2019 tanggal 12 Pebruari 2019.
Dimana dalam eksekusi tanah ini, dibantu oleh Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Klungkung, Panitera Pengadilan Negeri Semarapura, I Made Witama,S.H., Juru Sita Pengadilan Negeri Semarapura, Gusti Agung Panji,S.H beserta 4 anggota dari Pengadialn Negeri Klungkung, dari BPN Klungkung I Gede Juliarta, dari PPNPN Made Indra Datama Kusuma Putra, dan Petugas Ukur Tanah Eksekusi, Kadek Agus Darma Wiguna.
Sebelum dilakukan pengukuran, diawali dengan pembacaan hasil keputusan dari Panitera Pengadilan Negeri Semarapura dan turut disaksikan oleh Tim Pengadilan Negeri Semarapura, BPN Klungkung, serta dari pihak pelapor.
"Selama berjalannya eksekusi lahan ini, kami laporkan telah berlangsung kondusif dan Polres Klungkung menerjunkan personil sebanyak kurang lebih 100 orang," jelas Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, S.H.,M.H.
Reporter: bbn/klk